Advertisement

Korupsi di Desa Baleharjo, Tersangka Berpotensi Bertambah

David Kurniawan
Senin, 19 Agustus 2019 - 15:07 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Korupsi di Desa Baleharjo, Tersangka Berpotensi Bertambah Ilustrasi Korupsi

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan balai desa di Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari. Setelah menetapkan Kades Baleharjo Agus Setyawan sebagai tersangka, penyidik membidik calon tersangka lain. Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, M. Darojat, mengatakan pasca dinaikkannya status dari penyelidikan menjadi penyidikan, jajarannya sudah memanggil 38 orang saksi. Hanya, dari jumlah tersebut baru 20 saksi yang dimintai keterangan. “Masih dalam proses dan harapannya dalam pekan ini semua saksi sudah selesai diperiksa,” kata Darojat, Senin (19/8/2019).

Advertisement

Menurut dia, pemeriksaan saksi ini sebagai upaya melengkapi berkas. Darojat menuturkan, saat penyelidikan jajarannya sudah memeriksa sejumlah saksi sehingga pengambilan keterangan pada proses penyidikan dilakukan sebagai upaya melengkapi berkas yang sudah ada.

Ia menuturkan hingga saat ini sudah ada satu tersangka, yakni Agus Setyawan. Hanya, kata Darojat, potensi tersangka masih bisa bertambah seiring dengan pemeriksaan saksi-saksi. “Kami lihat dulu hasil pemeriksaannya seperti apa. Jadi, potensi adanya tersangka baru masih sangat mungkin karena pemeriksaan masih terus berlanjut,” katanya.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari rencana pembangunan balai desa oleh Pemdes Baleharjo. Total anggaran pembangunan yang digunakan mencapai Rp1,4 miliar. Hasil penyelidikan Kejari, proses pembangunan diduga menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp350 juta. “Nilai kerugian sudah ada dan setelah gelar kasus kami tetapkan tersangka,” katanya.

Kepala Desa Baleharjo, Agus Setyawan, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengaku pasrah karena dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan balai desa. Dia siap mengikuti proses dalam penyelesaian kasus ini. “Saya mengalir saja dan saat dipanggil oleh kejari siap datang memenuhi panggilan,” katanya.

Meski mengaku pasrah, Agus menilai tidak hanya dirinya saja yang bersalah. Ia berpendapat di dalam kasus ini setidaknya ada empat orang lainnya yang ikut bertanggung jawab. “Jadi kalau ditotal ada lima orang yang terlibat dan bukan hanya saya saja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Ibu-Ibu Dikenalkan Bisnis Sampingan

Ibu-Ibu Dikenalkan Bisnis Sampingan

Jogjapolitan | 7 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025

News
| Senin, 06 Mei 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement