Advertisement
Bersembunyi dan Abaikan Surat Panggilan, Kades Bunder Dieksekusi Paksa
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul mengeksekusi mantan Kepala Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabul Santosa, dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Eksekusi dilakukan karena terpidana tidak mengindahkan panggilan penyidik sebanyak tiga kali.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, M. Darojat, mengatakan eksekusi paksa terhadap mantan Kades Bunder dilakukan Senin (19/8/2019). Saat ini Kabul menjalani pemidanaan di Lapas Wirogunan, Kota Jogja. “Dia [Kabul] sempat bersembunyi, tapi setelah dieksekusi langsung kami kirim ke Lapas Wirogunan,” kata Darojat, Rabu (21/8/2019).
Advertisement
Menurut dia, eksekusi dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif. Hal ini terlihat dari adanya surat pemanggilan sebanyak tiga kali, namun Kabul tetap tidak mau datang ke Kejari. Setelah pemanggilan ketiga diberikan, tim dari Kejari Gunungkidul langsung meningtai dan kemudian menangkap Kabul. “Kami terus mengawasi dan saat melihat terpidana langsung kami tangkap di rumahnya,” katanya.
Dikatakan Darojat, kasus korupsi yang menjerat Kabul bermula dari kasus korupsi pendapatan asli desa. Hasil putusan pengadilan memutuskan yang bersangkutan bersalah dan harus menjalani hukuman selama satu tahun empat bulan. Tidak puas dengan putusan ini, Kabul mengajukan kasasi dan putusannya memperkuat karena masa hukuman ditambah menjadi empat tahun. “Sebelum kasasi turun, Kabul sudah menyelesaikan hukuman selama 15 bulan dan minta keluar. Tapi dengan adanya kasasi, maka Kabul harus menjalani hukuman lagi sesuai dengan putusan yang ada,” katanya.
Darojat menegaskan, Kejari Gunungkidul tidak mempermasalahkan adanya upaya hukum dari terpidana dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman yang menjeratnya. Namun sebelum hasil PK turun, Kabul harus tetap menjalani hukuman. “Dasarnya adalah kasasi yang memperkuat hukuman. Untuk masalah PK tidak masalah karena hal tersebut merupakan hak Kabul,” imbuhnya.
Kuasa Hukum Kabul Santosa, Suraji Noto Suwarno, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kliennya telah dieksekusi oleh tim dari Kejari Gunungkidul. Meski telah ditahan, Kabul tetap mengajukan upaya hukum lain salah satunya dengan PK. “Kasus ini belum selesai karena masih ada PK. Jadi, ditunggu saja hasil PK seperti apa,” kata Suraji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Studi Ungkap Wanita 40 Persen Berisiko Alami Depresi saat Perimenopause
- Tepergok di Cawas, Pelaku Pencurian Ngaku Pernah Beraksi di Kalikotes Klaten
- Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia
- Pembunuhan Pengusaha Boyolali, Fakta Ini Buka Kemungkinan Pelaku Dikenal Korban
Berita Pilihan
Advertisement
Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Kulonprogo via Online
- Jadwal KA Bandara YIA Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Palur, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Sabtu 4 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan
Advertisement
Advertisement