Advertisement
Pria Pengangguran Ini Peras Korbannya dengan Video Mesum
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Penyalahgunaan teknologi kembali terjadi. Setelah beberapa waktu lalu seorang mahasiswa UGM ditangkap karena menyebarkan foto dan rekaman video adegan syur yang ia lakukan bersama pacarnya, kali ini giliran pria pengangguran asal Magelang, Jawa Tengah, yang ditangkap polisi.
Pria bernama Wahyu Satrio, 26, itu ditangkap petugas Polsek Mlati, Sabtu (17/8/2019) lantaran melakukan pemerasan kepada korban berinisial HR, dengan menggunakan rekaman video syur milik korban.
Advertisement
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan korban dan pelaku sejatinya tidak saling mengenal. Aksi pemerasan yang terjadi pada Rabu (14/8) itu bermula ketika korban melihat unggahan milik pelaku di Facebook. Dalam unggahannya itu, tersangka mengaku bisa memberikan pinjaman tanpa bunga dan bisa mengurus pembuatan ijazah, akta kelahiran dan lain sebagainya.
“Karena tertarik, korban kemudian menghubungi pelaku, namun ditarik biaya admin sehingga korban tidak jadi meminjam dana,” kata Kapolsek, Jumat (23/8/2019).
Lalu, pada Jumat (16/8/2019), korban menghubungi pelaku kembali untuk meminjam dana pribadi pelaku senilai Rp2 juta. Hal itu disanggupi pelaku dengan syarat korban harus melakukan video call sex (VCS) dengan pelaku.
Lantaran membutuhkan duit, korban pun setuju dan melakukan VCS di kamar mandi. “Tanpa sepengetahuan korban, ternyata VCS tersebut direkam menggunakan aplikasi perekaman oleh tersangka,” ucap Kapolsek.
Setelah selesai, tersangka mengirimkan rekaman tersebut melalui aplikasi Whatsapp kepada korban. Kepada korban, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial apabila korban tidak mengirimkan uang kepada pelaku.
“Korban akhirnya melapor ke kami. Tak butuh waktu lama, pada Sabtu, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya di wilayah Magelang [Jawa Tengah],” ujar Kapolsek.
Saat diperiksa, tersangka mengaku telah melakukan hal yang sama kepada salah seorang korban di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Namun, ketika itu korban pun belum sempat memberikan uang kepada pelaku. “Saya melakukan pemerasan dengan modus seperti ini karena untuk mencari keuntungan. Rencananya uang akan saya gunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata Wahyu.
Kini tersangka mendekam di Mapolsek Mlati dan dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU RI No.44/2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 atau ayat 4 UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerindra Jaring Calon Wali Kota Jogja Lewat Komunikasi Intensif
- Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 28 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement