Advertisement
4 Gudang di Gunungkidul Tak Punya Tanda Daftar, Perlindungan Konsumen Terganggu
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul menginspeksi empat gudang penjualan yang ada di sekitar Kecamatan Wonosari, Senin (26/8). Tidak satu pun gudang memiliki dokumen tanda daftar gudang.
Tanda daftar gudang adalah dokumen sentral pada sebuah gudang untuk melindungi konsumen. Pentingnya tanda daftar gudang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.90/2014 tentang Pembinaan dan Penataan Gudang.
Advertisement
“Ada empat gudang besar yang tidak memiliki tanda daftar gudang. Dua di antaranya malah tidak memiliki IMB [izin mendirikan bangunan],” ujar Sekretaris Disperindag Virgilio Soriano seusai sidak.
Keempat perusahaan yang diinspeksi dan ketahuan belum memiliki tanda daftar adalah PT Pinus Merah Abadi, CV Mitra Mulya, Gudang Koperasi Warga Semen Gresik dan PT Bengawan Karya Mandiri. Inspeksi mendadak (sidak) ini digelar untuk mendorong pemilik gudang untuk melegalitaskan persyaratan gudang di Kabupaten Gunungkidul.
“Tanda daftar gudang ini cukup penting, misalnya untuk memantau kemungkinan produk yang sudah kedaluwarsa dan harus keluar dari gudang, termasuk untuk produk makananyang tidak boleh langsung diletakkan ke lantai, daftar ini detail mengatur itu,” laya Virgilio.
Menurutnya, di Kabupaten Gunungkidul saat ini baru ada 24 gudang yang memiliki IMB dan memiliki surat tanda daftar gudang.
“Biasanya yang belum memiliki izin secara random kami sidak, waktunya paling tidak dalam satu semester sekali,” ujarnya.
Disperindag terus mendekati pemilik gudang untuk segera mengurus legalitas. Jika langkah preventif ini tidak diindahkan, jawatannya akan menutup gudang-gudang yang membandel.
Kepala Seksi (Kasi) Promosi dan Pembinaan Usaha Disperindag Kabupaten Gunungkidul, Heri Sulistyo mengatakan pengurusan tanda daftar gudang sangat sederhana. Pemilik gudang hanya perlu melampirkan SIUP, TDP, fotokopi KTP dan NPWP penanggung jawab, IMB, foto gudang dan pas poto penanggung jawab gudang.
“Pengurusannya pun bisa secara online di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik Kota Jogja Hari Ini (20/4/2024)
- Boyolali Full Berawan Sepanjang Hari Ini, Cek Prakiraan Cuaca Sabtu 20 April
- Mendung dengan Suhu Panas, Simak Prakiraan Cuaca Klaten Sabtu 20 April
- Hanya Berawan tanpa Hujan di Wonogiri, Simak Prakiraan Cuaca Sabtu 20 April
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping
- Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
- Kapolresta Jogja Klaim Angka Kejahatan Jalanan Dapat Ditekan Selama Libur Lebaran 2024
- Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement