Advertisement

Disidangkan, Berkas Perkara Terdakwa Korupsi P4TKSB DIY Dipisah

Yogi Anugrah
Kamis, 29 Agustus 2019 - 11:17 WIB
Sunartono
Disidangkan, Berkas Perkara Terdakwa Korupsi P4TKSB DIY Dipisah Ilustrasi hakim - Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-- Perkara kasus dugaan korupsi di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) DIY sudah disidangkan, dalam persidangan, berkas ketiga terdakwa dipisah dalam tiga berkas perkara.

Ketiga terdakwa dalam kasus tersebut yakni Salamun, 60, warga Sidoarjo, Jawa Timur, yang saat kasus mencuat menjabat sebagai Kepala P4TKSB, Bondan Suparno, 45, warga Ngaglik, Sleman, yang saat itu sebagai pejabat pembuat komitmen, dan Agung Nugroho, 43, warga Ngampilan, Kota Jogja, yang saat itu menjabat Bendahara Pengeluaran.

Advertisement

“Sudah menjalani sidang pertama Rabu [21/8/2019] lalu, yang aktif menangani dari Kejati DIY, untuk Sleman [Kejari] hanya administratif saja,” kata Kasi Pidsus Kejari Sleman M Zainur Rochman, kepada Harian Jogja, Rabu (28/8/2019).

Ia menjelaskan, ketiga terdakwa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Meskipun berkasnya dipisah, ada juncto pasal 55 KUHP yang menyatakan turut bersama-sama melakukan,” ujar dia.

Ia menjelaskan, dalam perkara ini, ketiga tersangka menjadi tahanan kota, pertimbangan yang diambil terkait ketiga tersangka menjadi tahanan kota, adalah karena saat dalam proses penyidikan di kepolisian, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan.

Selain itu, para tersangka juga telah mengembalikan kerugian negara dan kooperatif. Pertimbangan lainnya, kata dia, para tersangka juga akan hadir pada masa masa penuntutan

“Dan ada jaminan Ada jaminan dari pihak keluarga dan pengacara bahwa para tersangka, kalau sewaktu waktu yang bersangkutan tidak kooperatif maka yang menjaminkan yang bertanggungjawab secara hukum,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara korupsi dengan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan  sekitar Rp21,6 miliar, kerugian terbesar dalam sejarah penanganan kasus korupsi di DIY ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni Salamun, 60, yang saat kasus mencuat menjabat sebagai Kepala P4TKSB, Bondan Suparno, 45, yang saat itu sebagai pejabat pembuat komitmen, dan Agung Nugroho, 43, yang saat itu menjabat Bendahara Pengeluaran.

“Satu tersangka lagi meninggal dunia. Untuk ketiganya tidak dilakukan penahanan selama masa penyidikan karena kooperatif,” ucap Kabis Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Keamanan AS Sebut Terorisme Kembali Muncul dan Jadi Ancaman

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement