Advertisement
PK Dikabulkan, Hukuman Mantan Kades Bunder Jadi 27 Bulan Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Mantan Kepala Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabul Santosa, mendapatkan pengurangan masa hukuman dari empat tahun menjadi dua tahun tiga bulan karena kasus korupsi dana APBDes. Pengurangan ini sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, M. Darojat, mengatakan jajarannya sudah mendapatkan salinan putusan PK. Menurut dia, di dalam putusan itu gugatan dari terdakwa dikabulkan karena dari sisi hukuman ada pengurangan. “Hasil kasasi yang bersangkutan divonis empat tahun, tapi setelah PK turun dikurangi menjadi dua tahun tiga bulan,” kata Darojat kepada Harian Jogja, Kamis (5/9/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan, putusan PK tidak mengganggu pelaksanaan hukuman. Meski dikabulkan, Kabul tetap dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. “Ya semua sudah selesai dan kami tinggal eksekusi hasil PK ke Lembaga Pemasyarakatan,” katanya.
Darojat menjelaskan proses eksekusi terhadap Kabul dilaksanakan pada Senin (19/8). Adapun prosesnya terdakwa harus dijemput paksa karena tidak datang meski dipanggil hingga tiga kali. “Kami sudah berusaha kooperatif tapi tidak direspons. Setelah pemanggilan ketiga, keberadaan terdakwa langsung diintai dan langsung ditangkap di rumahnya,” katanya lagi.
Kasus korupsi yang menjerat Kabul bermula dari dugaan memperkaya diri sendiri melalui pendapatan asli desa. Hasil putusan pengadilan memutuskan yang bersangkutan bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun tiga bulan. Tidak puas dengan putusan ini, terpidana mengajukan kasasi dan putusannya memperkuat karena masa hukuman ditambah menjadi empat tahun. “Setelah PK turun hukumannya berkurang menjadi dua tahun tiga bulan,” katanya.
Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M Farkhan, mengatakan jajarannya sudah mengambil keputusan terkait dengan kasus hukum yang menimpa Kabul Santosa. Menurut dia, pada saat kasus masih berjalan yang bersangkutan hanya diberhentikan sementara, namun setelah ada kekuatan hukum tetap maka diberhentikan tetap. “Sudah diberhentikan beberapa waktu lalu. Setelah itu kami mengangkat pejabat kepala desa sebagai pengganti,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harian Jogja Online, Sabtu 4 Mei 2024, Rencana Sultan Bentuk Dinas Baru hingga Kinerja Buruk Anggota Panwascam
- Libur Akhir Pekan Mau Keliling Jogja, Cek Jalur Bus Trans Jogja dan Titik Rutenya di Sini
- Hanum, Putri Amien Rais Mendaftar Balon Wali Kota Jogja Lewat PKB
- Info Stok dan Jadwal Donor Darah di DIY Hari Ini 4 Mei 2024
- Antusiasme Pelamar Tinggi, KPU Kota Jogja Sebut Kebutuhan PPK Pilkada 2024 Telah Terpenuhi
Advertisement
Advertisement