Advertisement
PILKADA 2020: KPU Gunungkidul Buka Peluang Calon Independen
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pilkada serentak di 2020 tidak hanya diikuti oleh calon yang berasal dari partai, karena KPU membuka peluang kandidat dari calon perseorangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15/2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan sama seperti penyelenggaran Pilkada 2015, KPU membuka kesempatan kepada calon independen untuk meramaikan pertarungan dalam Pilkada 2020. Menurut dia, KPU RI sudah mengeluarkan aturan berkaitan dengan tahapan pilkada serentak yang salah satunya mengatur tentang calon independen. “Intinya calon perorangan [independen] bisa maju tanpa harus melalui jalur partai. Kami juga sudah mendapatkan formulir pendaftaran untuk calon dari independen,” kata Hani kepada Harian Jogja, Minggu (15/9/2019).
Advertisement
Meski ada kesempatan calon perorangan untuk maju, ia mengakui hingga saat ini belum ada calon yang menginformasikan secara resmi untuk maju dari jalur independen. Guna menyosialisasikan tentang pencalonan ini, KPU Gunungkidul bakal menggelar sosialisasi. “Sesuai dengan tahapan dalam pilkada, maka keberadaan calon independen kami sosialisasikan,” katanya.
Anggota KPU DIY, M. Zaenuri Ikhsan, mengatakan untuk pilkada serentak di DIY diikuti tiga kabupaten yakni Bantul, Gunungkidul dan Sleman. Di dalam perhelatan ini KPU juga membuka peluang untuk calon yang maju dari calon perseorangan. “Sudah ada PKPU yang mengatur tentang tahapan dalam pilkada,” kata Ikhsan.
Dia menjelaskan, untuk penjaringan calon dari jalur independen KPU di tiap-tiap kabupaten akan mengumumkan syarat jumlah minimum dan persebaran dukungan berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan terakhir pada 26 Oktober 2019. Selain itu, bagi calon independen akan diberikan waktu untuk menyerahkan bukti dukungan pencalonan mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. “Di dalam pendaftaran nanti juga ada model formulir baru bagi calon yang maju dari calon perseorangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Rampungkan TPS 3R Sesuai Target
- Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CASN Tahun Ini
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
Advertisement
Advertisement