Advertisement

Penetapan Sekda DIY Tinggal Menunggu Keputusan Presiden

Abdul Hamied Razak
Senin, 23 September 2019 - 07:07 WIB
Budi Cahyana
Penetapan Sekda DIY Tinggal Menunggu Keputusan Presiden Ilustrasi Pemda DIY. - Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Proses penetapan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY tinggal menunggu keputusan Presiden. Hasil rekomendasi dari Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) sudah turun.

Sekda DIY, Gatot Saptadi, mengatakan penetapan sekda yang baru tinggal menunggu sidang tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. "Soal calon sekda masih diproses, sudah sampai ke Kemendagri bahkan hasil rekomendasi dari KASN juga sudah turun," kata Gatot, Minggu (22/9).

Advertisement

Rekomendasi dari KASN, kata Gatot, terkait usulan calon sekda yang diajukan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X kepada Presiden. Ketiga nama tersebut meliputi Sekda Gunungkidul, Drajad Ruswandono; Kepala Disdikpora DIY, Kadarmanta Baskara Aji; dan Asekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Tavip Agus Rayanto. "Sekarang [surat] sudah ada di Kemendagri dan segera dibawa ke sidang TPA. Setelah itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo," katanya.

Gatot berharap ketetapan Sekda DIY yang baru bisa dilakukan sebelum dia pensiun dan tidak menunggu Presiden baru dilantik pada 20 Oktober 2019. "Saya hanya bisa berharap kalau bisa sebelum saya pensiun. Mudah-mudahan bisa disahkan bulan ini. Sidang TPA dijadwalkan setiap bulan. Semoga bisa ikut sidang bulan ini," katanya.

Kalaupun hasil rekomendasi ketiga calon sekda yang dibahas pada sidang TPA belum bisa ditetapkan pada September, hal itu juga tidak akan menimbulkan persoalan. Alasannya, Kemendagri pasti menyiapkan pelaksana tugas (Plt) Sekda DIY. "Kalau belum ada sekda defenitif, pasti sudah disiapkan Plt Sekda DIY. Jadi roda pemerintahan tidak terganggu," katanya.

Sebelumnya, Kepala BKN RI Bima Haria Wibisana sekaligus Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Sekretaris Daerah) DIY menyampaikan penetapan ketiga nama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan No.821/11660/Pansel JTP Madya DIY/2019. Berdasarkan surat tersebut, ketiga nama tersebut berhak untuk diajukan ke sidang TPA. "Keputusan tersebut sudah final dan tidak dapat diganggu gugat," katanya.

Tim pansel, katanya, sudah mengirimkan ketiga nama tersebut ke Kemendagri sebelum diputuskan dalam Sidang TPA oleh Presiden melalui Keppres. "Tugas Sekda DIY jauh lebih kompleks mengingat status Keistimewaan DIY. Keberadaan Sultan yang juga Gubernur tak bisa dipukul rata perlakuannya dengan daerah lain. DIY istimewa, jadi sekdanya juga harus istimewa,” ujar Bima.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, berharap pengisian jabatan sekda definitif bisa segera dilaksanakan. Sultan tetap menyerahkan proses tersebut kepada pansel dan sidang TPA. "Kalau pengumuman resminya belum ada, jadi ditunggu saja. Kalau secara pribadi, lebih cepat lebih baik. Tapi semua itu saya serahkan sepenuhnya ke Pusat," kata Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Alasan Kepolisian Hentikan Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement