Advertisement
28 Toko Berjejaring di Gunungkidul Kantongi Izin Operasi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 28 toko berjejaring yang ada di Kabupaten Gunungkidul semuanya telah mempunyai izin operasional. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul, Virgilio Soriano, memastikan toko berjejaring yang sudah ada saat ini memiliki izin operasional. "Yang pasti toko yang beroperasi memiliki izin," ujarnya, Senin (23/9/2019).
Advertisement
Menurutnya, saat ini masih banyak toko berjejaring yang letaknya berdekatan dengan pasar tradisional, sehingga jaraknya perlu diatur. Pengaturan jarak tetap dibutuhkan meski pangsa pasar toko berjejaring dan pasar tradisional berbeda. "Kalau toko berjejaring ada yang buka 24 jam, jadi jika perlu sesuatu pada malam hari tidak bingung beli di mana," katanya. Sedangkan pembeli di pasar tradisional, kata Virgilio, biasanya mencari kebutuhan pokok. Ia mengklaim keberadaan toko berjejaring dan pasar tradisional selama ini berjalan dengan baik.
Terkait dengan pengawasan toko berjejaring, Disperindag mengawasi barang dagangan yang layak dijual untuk melindungi konsumen. "Misalnya barangnya kedaluarsa yang masih dijual," katanya.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Supriyatin, mengungkapkan jajarannya berwenang mengawasi dan memungut pajak reklame toko berjejaring. Selama ini, semua toko berjejaring sudah membayar pajak reklame secara tertib. "Tidak ada yang menunggak pajak," kata Supriyatin.
Menurut Supriyatin hingga kini serapan pajak reklame mencapai Rp641 juta. Untuk tahun ini target pajak reklame sebesar Rp1 miliar. "Akan kami genjot terus untuk mencapai target yang ditentukan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gempa Bumi Magnitudo 5,0 Landa Pacitan, BMKG Jelaskan Penyebabnya
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- PPDB DIY 2024: Ini Jadwal ASPD Siswa Luar Daerah Akan Mendaftar SMA/SMK di Jogja
- Bersih-Bersih TPA Piyungan Butuh Waktu hingga Tiga Bulan
- Viral Pesepakbola Radja Nainggolan Naik Becak Keliling Kota Jogja
- 10 Kelurahan di Jogja Jadi Sasaran Skrining TBC
- Konsultasi Jalur Perseorangan Pilkada 2024, Satu Orang Mendatangi KPU Kota Jogja
Advertisement
Advertisement