Advertisement
Berbulan-bulan Edarkan Obat Terlarang, Dua Pemuda Kulonprogo Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Jajaran Polisi Resor Kulonprogo menciduk dua orang pemuda saat giat Operasi Narkoba Progo 2019, Senin (23/9/2019). Kedua pemuda yang kini berstatus sebagai tersangka itu ditangkap karena kedapatan memiliki obat-obatan terlarang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Munarso, menerangkan identitas kedua tersangka yakni AS, 21, warga Dusun Macanan, Desa Glagah, Kecamatan Temon dan BGP, alias E, 21, warga Dusun Njati, Desa Gerbosari, Kecamatan Samigaluh. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
Advertisement
AS diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo di kawasan Alun-alun Wates, Senin pukul 18.30 WIB. Dari tersangka, petugas menyita sepuluh butir pil berjenis psikotropika, terdiri dari lima butir pil Alprazolam dan lima butir pil Riklona Clonazepam. Di hari yang sama, BGP, ditangkap di sebuah conter handphone di Desa Banjararum, Kecamatan Kalibawang, sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka kedapatan memiliki dua butir pil yang diduga Yarindo.
"Selain dikonsumsi sendiri, mereka juga mengedarkan pil ke orang lain, keduanya mendapat suplai dari orang berbeda untuk EGB dapat pil dari orang berinisal D yang masih DPO, saat ini masih kami selidiki, begitupun dengan AS dapatnya membeli dari orang asal Jogja, juga masih DPO," terangnya dalam rilis kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, di halaman Mapolres Kulonprogo, Kamis (26/9/2019).
Munarso mengatakan kedua tersangka telah menjadi target operasi pihaknya. Berdasarkan penyelidikan, keduanya sering mengkonsumsi dan mengedarkan obat-obatan terlarang selama berbulan-bulan. Setelah mengantongi cukup bukti, barulah pada giat Operasi Narkoba Progo 2019, keduanya bisa ditangkap tanpa perlawanan.
Terhadap kedua tersangka polisi mengenakan pasal berbeda. AS yang terbukti memiliki obat-obatan psikotropika terjerat pasal 62 UU RI no 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Sedangkan EGB dikenai pasal 197 dan 196 UU RI no 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Soal Penjabat Kepala Daerah yang Berencana Maju di Pilkada 2024, Sultan Bilang Begini
- Sultan Minta Lalu Lintas Penerbangan Bandara YIA Ditambah, Ini Alasannya
- Kepala BKKBN: Remaja Butuh Sex Education, Bukan Tentang Hubungan Seksual Tapi Soal Reproduksi Sehat
- Dibutuhkan Masyarakat, Warung Madura Diminta Tetap Buka 24 Jam
- Fokki Daftar Calon Wali Kota Jogja, Singgih Bantah Kembalikan Formulir
Advertisement
Advertisement