Advertisement

Ahli Falak 4 Negara Berembuk Kalender Hijriah

Fahmi Ahmad Burhan
Rabu, 09 Oktober 2019 - 22:47 WIB
Arief Junianto
Ahli Falak 4 Negara Berembuk Kalender Hijriah Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (tiga dari kiri) berfoto bersama Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (Mabims) di Hotel Grand Keisha, Sleman, Rabu (9/10/2019). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Munculnya persoalan perbedaan penentuan awal Zulhijjah, Ramadan, dan Syawal di empat negara, yakni Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura membuat para ahli falak berembug keluarkan rekomendasi kriteria penanggalan kalender hijriah.

Anggota Badan Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, Mutoha Arkanuddin mengatakan para pakar falak yang hadir merupakan bagian Forum Kementerian Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (Mabims). Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura mengirimkan delegasinya masing-masing empat orang, sedangkan dari Indonesia, hadir 60 pakar mulai dari daerah, perguruan tinggi, dan lembaga yang ikuti pertemuan.

Advertisement

"Penetapan awal bulan sering ada masalah. Kapan awal bulan itu. Permasalahan masih dihadapi tidak hanya Indonesia tapi negara lain. Maka, kita bahas visibilitas penampakan hilal," ujar Mutoha, Rabu (9/10/2019). Kriteria penentuan tanggal, diutamakan untuk tanggal di awal Zulhijjah, Ramadan, dan Syawal.

Meskipun Mabims sudah mempunyai kriteria tertentu dalam menentukan penanggalan, namun Mutoha mengatakan kriteria itu tidak sepenuhnya dipraktekkan sama di empat negara. "Sebetulnya Mabims sudah ada kesepakatan penanggalan, sudah ada kriteria, seperti dalam menentukan tanggal itu ketinggian hilal minimal dua derajat dengan elongasi tiga derajat. Namun praktiknya tidak sama. Dulu sudah sepakat tapi sekarang banyak yang berbeda. Nah, apakah memang ada keinginan untuk diganti, itu kami rumuskan," kata Mutoha.

Setelah rumusan disusun, lembaganya akan membuat rekomendasi dalam bentuk fatwa. Di Indonesia, fatwa itu akan dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Meski demikian, fatwa itu sifatnya tidak mengikat. Rumusan fatwa hanya mengikat bagi mereka yang mempercayainya. Mutoha mengatakan, yang terpenting ada acuan yang sudah diimplementasikan dalam bentuk fatwa.

Tidak hanya membahas terkait kriteria penentuan penanggalan, pertemuan itu pun membahas mengenai metodologi yang diterapkan di tiap negara. Seperti di Indonesia, metodologi yang dipakai ada yang menggunakan rukyah ada pula yang menggunakan hisab.

Dia tidak menampik, di Indonesia masih banyak perbedaan penentuan tanggal hijriah. Tidak hanya di ormas besar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah saja, perbedaan kerap kali terjadi di ormas-ormas kecil.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan penanganan permasalahan keagamaan di Indonesia seperti penentuan hilal itu bukanlah persoalan sederhana. "Seperti pada penentuan Idul Fitri, itu sudah menjadi festival kebudayaan yang luar biasa implikasinya ke negara. Makanya negara hadir. Implikasinya seperti contoh penentuan libur nasional. Merembet pada mudik bersama, itu kan berarti harus diatur," kata diapada Rabu.

Terlebih, ia berharap, para pakar falak bisa merumuskan dan memberi rekomendasi berdasarkan kemaslahatan masyarakat. "Umat menunggu agar ilmu itu maslahat dan membangun konsensus," pungkas Lukman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kelola Judi Online Cuaca77.com, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

News
| Selasa, 30 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement