Advertisement
9 Pengguna dan Pengedar Narkoba Ditangkap di Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Polresta Jogja menangkap sembilan pelaku penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Kompas bandar Narkoba yang berlangsung pada Senin (23/9/2019) sampai Minggu (6/10/2019).
Kesembilan pelaku ini tidak tergabung dalam komplotan, dan empat diantaranya merupakan Target Operasi (TO).
Advertisement
Kasat Resnarkoba Polresta Jogja, Kompol Sukar, menuturkan pelaku TO yakni M, S, D1 dan D2. Sedangkan Non TO terdiri dari MAM, MI, DA, JS dan AK. Kesembilan pelaku ini ada yang menjual dan ada juga yang sekadar menggunakan narkotika.
Ia menceritakan penangkapan D1 menindaklanjuti informasi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Umbulharjo. Lalu pada Selasa (24/9/2019) sekitar pukul 21.30 WIB mengamankan saksi pembeli 1 di daerah Pandean, dan 30 menit kemudian mengamankan pembeli 2 di tempat hiburan di Umbulharjo.
“Dari penggeledahan keduanya ditemukan pil Yarindo yang diakui didapat dari D1. Lalu sekitar pukul 23.00 WIB polisi mengamankan D1 yang setelah diggeledah mengakui pada hari itu sekitar pukul 19.30 WIB memberijkan pil yarindo kepada kedua pembeli itu,” ujarnya.
Setelah itu D1 beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu bungkus rokok yang didalamnya berisi dua plastik klip yang setiap satu plastik klip berisi 10 butir pil yarindo, lalu tiga plastik klip yang masing-masing berisi tiga, delapan dan 10 pil yarindo.
D1 berusia 22 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir. Atas kasus ini ia dijerat pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahuyn penjara dan denda Rp1 miliar.
Pelaku S mendapatkan narkotika jenis ganja melalui jalur online. Penangkapan bermula ketika polisi menangkap MG di daerah Tambakbayan, Caturtunggal pada Senin (23/9/2019) sekitar pukul 22.55 WIB. Setelah menggeledah, polisi menemukan satu botol plastik berisi ganja.
Polisi pun menginterogasi MG yang mengaku mendapat ganja dari S. Polisi pun menangkap S di kosnya di daerah Muja muju, Umbulharjo, pada Selasa (24/9/2019) sekitar pukul 05.15 WIB. Di situ ditemukan ganja.
Kepada polisi ia mengaku membeli ganja secara online yang dialamatkan ke kosnya. “Petugas menfapat informasi dari pihak jasa pengiriman paket jika paket berisi ganja telah telah tiba di kantor jasa pengiriman paket pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB,” ujarnya.
Dari S polisi mengamankan barang bukti berupa 17 puntung rokok ganja seberat 0,18 gram, satu plastik berisi ganja seberat 0,28 gram dan satu paket berisi ganja seberat 29,38 gram. Bukti transfer, tiga buah paper dan satu hape turut diamankan.
S dijerat Pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Info Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini Senin, 6 Mei 2024
- PPDB DIY 2024: Ini Jadwal ASPD Siswa Luar Daerah Akan Mendaftar SMA/SMK di Jogja
- Bersih-Bersih TPA Piyungan Butuh Waktu hingga Tiga Bulan
- Viral Pesepakbola Radja Nainggolan Naik Becak Keliling Kota Jogja
- 10 Kelurahan di Jogja Jadi Sasaran Skrining TBC
Advertisement
Advertisement