Advertisement
Perda Kalurahan Berlaku Efektif Awal 2020
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Perubahan nama desa menjadi kalurahan seperti diatur dalam Perda No. 6/2019 tentang Kalurahan baru berlaku efektif di awal 2020. Untuk pemberlakukan pemerintah masih menyusun peraturan bupati sebagai petunjuk teknis serta upaya sosialisasi ke desa-desa.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Gunungkidul, Mohammad Arif Aldian, mengatakan secara payung hukum Pemkab sudah memiliki Perda No.6/2019 tentang Kalurahan. Meski demikian, perubahan nama desa tak lantas harus dilaksankaan karena masih membutuhkan proses transisi. “Saat ini masih tahun berjalan dan target kami pelaksanaan baru bisa dilakukan di awal 2020 seiring dengan adanya anggaran baru,” kata Aldian kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).
Advertisement
Menurut dia selama masa transisi ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sehingga pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar. Langkah awal sebelum implementasi, Pemkab harus menyiapkan peraturan bupati sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan. Untuk perbup, kata Aldian, masih sebatas draf sehingga masih butuh finalisasi sebelum disahkan. “Nanti perbup juga dikonsultasikan dengan Pemda DIY apakah sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku atau belum,” katanya.
Selain masih menunggu penyelesaian perbup, Pemkab saat ini masih melakukan sosialisasi ke desa-desa terkait dengan perubahan nama tersebut. Diharapkan dengan sosialisasi perubahan nomenklatur ini dapat berjalan dengan sukses. “Nantinya perubahan nama ini juga diperkuat melalui peraturan desa,” katanya.
Disinggung mengenai anggaran dalam perubahan nomenklatur, Aldian menuturkan kegiatan ini akan dibiayai melalui Dana Keistimewaan DIY. “Sehingga berlaku efektif tahun depan karena disesuaikan dengan anggaran,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sujoko, mengatakan perubahan nama tidak hanya berlaku untuk desa. Perubahan juga menyasar struktur kelembagaan di pemerintahan desa. “Jadi tidak hanya nama desa yang berubah menjadi kalurahan. Perangkat di desa juga ikut berubah. Nama-nama jabatan seperti carik, ulu-ulu, jagabaya dan kamituwa akan dihidupkan lagi,” kata Sujoko.
Disinggung mengenai potensi tumpang tindihnya aturan dengan yang tertuang dalam Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa, Sujoko memastikan tidak ada masalah. Menurut dia sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-Undang Desa diperbolehkan menyebut nama desa dengan sebutan yang lain. “Sebagai contoh desa di luar Jawa ada yang disebut dengan kampung dan nagari. Jadi penyebutan kalurahan hanya sebatas nomenklatur dan tidak akan mengubah peran dan fungsinya seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Desa. Yang jelas adanya perubahan ini ada harapan agar desa bisa mengakses Dana Keistimewaan DIY,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Kirim Nama Calon Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulonprogo ke Kemendagri
- Buka Tutup Depo Sampah di Jogja, Pemkot Pakai Strategi Permainan Dakon
- Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Kulonprogo via Online
- Jadwal KA Bandara YIA Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 4 Mei 2024
Advertisement
Advertisement