Advertisement
Banyak Petani Belum Tahu Ada Alokasi Gas Bersubsidi untuk Kebutuhan Pertanian
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-- Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman menyatakan sudah mensosialisasikan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.
Sekretaris DP3 Sleman Rofiq Andriyanto mengatakan DP3 di Sleman, kebijakan itu sudah disosialisasikan kepada petani. Namun, masih masih banyak petani yang belum begitu melek tentang teknologi konversi dari BBM ke LPG.
Advertisement
"Petani selama ini sudah terbiasa menggunakan solar atau premium untuk menghidupkan pompa, dengan terlebih dulu mengajukan surat rekomendasi kepada kami," ujar Rofiq, Jumat (11/10/2019).
Setelah sosialisasi, pihaknya telah memberikan nama setidaknya lima kelompok yang dinilai mampu menerapkan teknologi tersebut. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut.
Dia mengatakan, para petani kini diperbolehkan menggunakan gas subsidi 3 kilogram untuk mendukung aktivitas kerja.
"Ketentuan ini mengacu Peraturan Presiden [Perpres] Nomor 38 Tahun 2019 yang ditetapkan bulan Juni lalu," jelasnya.
Sales Branch Manager Pertamina Yogyakarta Ali Akbar mengatakan, perpres itu dalam rangka untum mengakomodiasi konversi dari bahan bakar minyak ke LPG untuk petani.
Tahun sebelumnya, kebijakan serupa telah diterapkan bagi nelayan. Namun kebijakan itu tidak diterapkan di DIY. Sebab nelayan yang ada di wilayah provinsi ini sebagian besar menggunakan solar untuk mendukung operasional sedangkan persyaratan program ini adalah bahan bakar jenis bensin.
"Ada kategorinya sendiri, tidak semua nelayan dan petani masuk sasaran. Kriterianya yang menentukan adalah Ditjen Migas dan Dinas Pertanian dan Perikanan," terangnya, kemarin.
Adapun, data realisasi kebutuhan harian gas subsidi di DIY mencapai 120.000 tabung. Dengan adanya kebijakan itu, menurut Ali, alokasinya diperhitungkan bakal bertambah.
"Namun sejauh ini, pihak Pertamina juga belum memperoleh informasi terkait detail jumlah alokasi kebutuhan gas subsidi bagi petani, dan implementasi program tersebut," tuturnya.
Berdasarkan perpres, petani yang berhak menggunakan gas melon disyaratkan memiliki lahan dengan luasan tertentu, dan telah menerima paket konversi.
"Gas subsidi hanya boleh digunakan untuk menghidupkan mesin pompa air berkekuatan 6,5 hp dan diperuntukkan mengairi sawah dengan luasan di bawah 6 hektare," ujarnya.
Ali mengatakan, untuk wilayah DIY, program itu tahun ini hanya diberlakukan di Kabupaten Bantul. "Dalam hal ini Pertamina hanya mengoperasikan. Pendataan luas tanah dan kapasitas pompa akan dilakukan oleh Ditjen Migas, termasuk penentuan keputusan siapa saja yang berhak menerima," ungkap Ali.
Ali menuturkan, untuk detail pelaksanaan, pihaknya masih menunggu arahan berikutnya. "Tugas Pertamina hanya melakukan proses pembagiannya saja," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Balapan Solo, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KA Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement