Advertisement
Besaran UMK di Gunungkidul Tunggu Kebijakan Pusat
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul siap menggelar rapat Dewan Pengupahan. Meski demikian, untuk pembahasan masih harus menunggu penetapan besaran laju inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi dari Pemerintah Pusat.
Kepala Disnakertrans Gunungkidul, Purnamajaya, mengatakan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) mengacu pada Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan. Sesuai dengan aturan tersebut penetapan sangat mengacu pada dua indikator yakni laju inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi.
Advertisement
Menurut dia dua komponen inilah yang menjadi penentu berapa besaran kenaikan upah di tahun depan. “Kami masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat terkait dengan berapa laju inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi di tahun ini,” katanya, Minggu (13/10/2019).
Purnamajaya menjelaskan tanpa adanya penetapan tersebut maka kabupaten tidak bisa membahas usulan upah dalam rapat koordinasi di Dewan Pengupahan yang terdiri dari Pemkab, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. “Nanti kalau sudah ditetapkan kami segera menyusun jadwal untuk pertemuan. Yang jelas, pengusulan dilaksanakan di bulan ini,” kata mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Pemkab Gunungkidul ini.
Dijelaskan Purnamajaya pembahasan upah dari tahun ke tahun terus naik. Untuk pembahasan tahun ini ia optimistis ada kenaikan meski besaran secara pasti masih menunggu putusan terkait dengan besaran laju inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi. “Ya ditunggu saja karena dengan diterapkannya PP No.78/2015, penetapan upah sangat bergantung dengan kebijakan dari Pusat,” katanya.
Disinggung mengenai survei dari kebutuhan hidup layak (KHL), dia mengakui kegiatan tersebut dilaksanakan 10 kali dalam setahun. Meski demikian, survei ini tidak berpengaruh besar dalam penentuan besaran UMK karena hanya dijadikan sebagai pembanding saat pembahasan.
Ketua Konfenderasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono, mengatakan jajarannya siap menghadiri rapat pembahasan UMK 2020. Menurut dia besarannya akan dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan yang difasilitasi oleh Pemkab. “Intinya kami siap hadir dalam pembahasan itu” katanya.
Menurut dia partisipasi serikat pekerja tidak hanya pada saat pembahasan, tetapi juga dilibatkan dalam survei KHL yang dilaksanakan setiap bulan. “Kami bersama-sama dengan asosiasi pengusaha ikut diajak saat survei,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Buka Tutup Depo Sampah di Jogja, Pemkot Pakai Strategi Permainan Dakon
- Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Kulonprogo via Online
- Jadwal KA Bandara YIA Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Palur, Sabtu 4 Mei 2024
Advertisement
Advertisement