Advertisement
Upah Terendah se-Indonesia, Buruh di Jogja Tak Bisa Menabung Buat Masa Depan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Upah pekerja di DIY yang terendah se-nasional menjadi keprihatinan organisasi buruh.
Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menilai besaran upah yang diterima buruh dengan standar upah minimum kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta masih tergolong rendah sehingga tidak bisa disisihkan sebagian untuk masa depan.
Advertisement
"Upah yang diterima buruh di Yogyakarta masih belum layak. Itu hanya upah minimal. Itu juga belum bisa buat menabung untuk masa depan, beli rumah dan beli kendaraan transportasi," kata Sekjen ABY Kirnadi di Sleman, Rabu (23/10/2019).
Menurut dia, jika pemerintah masih menggunakan PP No 78/2015 tentang Pengupahan dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) maka upah untuk pekerja tetap tidak layak.
"Karena dalam regulasi tersebut pemerintah hanya akan mempertimbangkan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi," katanya.
Ia mengatakan, saat ini inflasi masih rendah, pertumbuhan ekonomi hanya sebesar lima persen. Diperkirakan untuk kenaikan upah di 2020 hanya sebesar 5-6 persen.
"Padahal tahun ini sudah ada kenaikan 8,3 persen," katanya.
Kirnadi mengatakan, saat ini UMK di Sleman sebesar Rp1,7 juta. Jika dikalkulasi dengan perkiraan peningkatan upah sebesar enam persen, UMK Sleman menjadi Rp1,8 juta.
"Ini masih jauh dari standar upah yang diajukan ABY sebesar Rp2,6 juta untuk Sleman. Walaupun dengan gaji sebesar itu tetap masih mepet," katanya.
Ia mengatakan, angka tersebut didapatkan dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh ABY. Melalui 64 item seperti sandang, pangan, papan, dan lain sebagainya. Item itu sama seperti item dalam survei KHL versi pemerintah.
"Hanya saja ada perbedaan, semisal untuk kebutuhan tempat tinggal. Dalam survei KHL versi pemerintah per bulan biaya untuk sewa rumah untuk pekerja hanya sebesar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu. Padahal nilai ini jauh dari yang kondisi di lapangan dimana harga sewa untuk kamar kos jauh lebih tinggi dari itu," katanya.
Ia mengatakan ABY menolak dengan tegas PP No 78/2015 tentang Pengupahan. Karena jika tetap menggunakan aturan tersebut upah di Yogyakarta tetap akan menjadi yang terendah di seluruh Indonesia.
"Ke depan kami akan melakukan audiensi dengan dewan dan pimpinan daerah untuk duduk bersama merumuskan tentang pengupahan yang layak di DIY," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman Sutiasih masih menunggu surat edaran Menteri Ketenagakerjaan untuk merumuskan besaran UMK di Sleman.
"Masih menggunakan aturan yang sama. Nanti ada surat edaran tentang inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang digunakan untuk menghitung UMK," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Boston Celtics Kalahkan Cleveland Cavaliers di Semifinal NBA Wilayah Timur
- Penerbangan Carter Umrah Masih Dimungkinkan Dibuka di Bandara Adi Soemarmo Solo
- Pemkot Solo Gelar Nobar Timnas vs Guinea, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jensud
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 8 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Sultan Jogja Optimistis Persoalan Sampah di DIY Akan Segera Berakhir
Advertisement
Advertisement