Advertisement
Uang Jutaan Rupiah Hasil Kerja Jadi Buruh Malah Dibelikan Pil Koplo
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Kelakuan Beny Dwi Yunanto, 27, warga Dusun Sorotanon, Desa Banjararum, Kecamatan Kalibawang, ini bikin geleng-geleng kepala. Uang jutaan rupiah yang dikumpulkannya dari bekerja sebagai buruh bangunan, bukannya ditabung, melainkan digunakan untuk membeli ratusan pil koplo.
Sebagian pil yang bikin teler itu ia konsumsi sendiri. Sisanya diperjualbelikan kepada orang lain. Sampai akhirnya, aksi bapak satu anak itu terhenti setelah jajaran Satuan Reserse Polres Kulonprogo meringkusnya pada Kamis (17/10/2019) lalu.
Advertisement
"Pada Rabu [16/10/2019] pukul 16.00 WIB, anggota melaksanakan penyelidikan di Kecamatan Nanggulan. Dapat info, bahwa tersangka sering transaksi psikotropika. Kemudian Pada Kamis pukul 02.30 WIB dilakukan pemeriksaan di rumahnya," terang Kepala Satresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso dalam rilis kasus penyalahgunaan narkotika di halaman Mapolres Kulonprogo, Selasa (23/10/2019).
Dari penggeledahan itu, kepolisian menyita 160 butir psikotropika, terdiri dari 90 butir Pil Kamlet dan 70 butir Pil Atarax. Ratusan pil itu diperoleh tersangka dari seseorang di Kabupaten Sleman.
"Dia beli dengan harga Rp3,1 juta, transaksinya dilakukan di Kabupaten Sleman. Kami sudah koordinasi dengan Polres Sleman terkait hal ini," ujarnya. Munarso mengatakan, tersangka tak hanya mengkonsumsi pil koplo tersebut, tapi juga mengedarkannya.
Beny yang dihadirkan dalam rilis kasus tersebut mengaku uang senilai Rp3,1 juta yang digunakan untuk membeli ratusan pil merupakan hasil kerjanya sebagai buruh bangunan. Dengan nominal sebesar itu, Beny mendapat 200 butir pil. "Saya beli dari temen di Sleman," ucapnya.
Beny menolak disebut pengedar. Pil tersebut lanjutnya hanya untuk konsumsi pribadi. Dia memakainya sehari dua kali. Sebelum berangkat kerja dan sore hari usai pulang kerja. Menurutnya kedua pil itu bisa membuat hati jadi tenang dan tubuh lebih bertenaga.
Karena perbuatanya Beny harus mendekam di jeruji besi. Oleh kepolisian tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA dan Sekitarnya, Cek Lokasinya di Sini
- Biar Nggak Kepanasan Naik Trans Jogja Saja, Cek Rutenya di Sini
- Top 7 News Harian Jogja Online, Minggu 5 Mei 2024, Pelanggan Sampah TPS3R Meningkat hingga Lowongan CPNS 2024
- Prakiraan Cuaca Minggu 5 Mei 2024, Jogja Masih Dilanda Terik Panas
Advertisement
Advertisement