Advertisement
Denda Sidang Tipiring Bakal Masuk Kas DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY bakal mendapatkan sumber pendapatan baru. Denda pengadilan kasus pelanggaran peraturan daerah (perda) yang disidangkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY yang selama ini langsung masuk ke kas negara, kini bakal masuk ke kas daerah.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan saat ini draf revisi Perda No.5/2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sudah disetujui oleh kalangan legislatif. Jika nantinya draf itu ditetapkan, maka bisa dipastikan pendapatan daerah dari sektor bukan pajak bakal bertambah.
Advertisement
Meski hanya tindak pidana ringan (tipiring), namun secara kuantitas jumlah kasusnya di DIY terbilang cukup banyak. Sepanjang tahun ini saja, kata dia, sebanyak Rp250 juta dari hasil sidang kasus tipiring masuk ke kas negara. “Bayangkan jika jumlah itu masuk ke kas daerah. Setidaknya ini bisa bikin personel Satpol PP DIY menjadi lebih semangat untuk menindak para pelanggar aturan. Karena kerja mereka ternyata ada kontribusinya untuk DIY,” ucap Noviar, Jumat (25/10/2019).
Tak hanya itu, Satpol PP DIY kini juga memberlakukan penegakan secara yustisi terhadap pelanggaran perda dengan ancaman kurungan lebih dari enam bulan. Kebijakan baru yang diberlakukan sejak beberapa pekan terakhir tersebut sudah berhasil menindak setidaknya empat kasus di DIY.
“Semuanya [empat kasus] melanggar Perda DIY No.12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan. Tiga kasus di Kulonprogo dan satu kasus di Kota Jogja. Semua berkasnya sudah kami kirim ke kejaksaan,” kata dia.
Inovasi
Noviar menambahkan, Satpol PP DIY saat ini juga tengah membenahi kinerja internal mereka. Di antaranya adalah terkait dengan penerapan Sapta Budaya Malu. “Dengan begini diharapkan bisa mengubah pola pikir baru yang lebih sesuai dengan dinamika masyarakat,” ucap Noviar.
Salah satu inovasi yang dilakukan oleh Noviar adalah dengan membuka Unit Reaksi Cepat (URC) pengaduan. “Masyarakat bisa melaporkan jika ada tindak pelanggaran peraturan daerah di wilayah mereka dengan menghubungi nomor 5021060,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Rampungkan TPS 3R Sesuai Target
- Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CASN Tahun Ini
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
Advertisement
Advertisement