Advertisement

Pemkab Bantul Klaim Kenaikan Upah Lebih Tinggi Dari Survei KHL

Ujang Hasanudin
Senin, 28 Oktober 2019 - 15:17 WIB
Arief Junianto
Pemkab Bantul Klaim Kenaikan Upah Lebih Tinggi Dari Survei KHL Ilustrasi. - Bisnis/Felix Jody Kinarwan

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul sudah menyelesaikan penghitungan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun depan. Besaran kenaikan diklim lebih tinggi dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK).

“Kami sudah mengantongi angkanya setelah ada penghitungan. Angka kenaikan yang ditetapkan di atas KHL,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Sulistyanta, seusai rapat dengan DPK Bantul di Ruang Bupati Bantul, Senin (28/10/2019).

Advertisement

Dia menegaskan penghitungan kenaikan upah di Bantul mengacu pada PP No.78/2015 tentang Pengupahan. Berdasarkan PP tersebut kenaikan upah dihitung berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan domestik bruto yang dikalikan dengan upah tahun berjalan.

Nilai inflasi nasional dan pertumbuhan domestik bruto yang sudah ditetapkan tahun ini besarannya 8,51. Sementara besaran upah tahun ini Rp1.649.800. jika dikalikan 8,51 maka hasilnya kenaikan upah Bantul tahun depan sekitar Rp140.390.

Sulistyanta menyatakan PP No.78/2015 sebagai dasar hukum yang tidak bisa dilanggar dalam penentuan kenaikan upah. Selain PP tersebut dia juga sudah melakukan survei KHL yang melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, badan statistik, dan akademisi.

Hasil survei yang diperoleh, kata diadibandingkan dengan rumus pengupahan, kata dia, upah yang ditetapkan dengan rumus PP No.78 lebih tinggi dibanding survei KHL. “Tidak hanya sama [dengan KHL] tapi lebih tinggi di atasnya yang cukup banyak,” kata Sulistyanta.

Sayangnya dia tidak menyebut angka hasil survei maupun kenaikan upah yang akan ditetapkan. Namun hasil survei yang dilakukan diklaimnya kurang dari Rp1,6 jutaan. Sementara hasil penghitungan kenaikan upah lebih dari Rp1,7 juta. Mantan kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian ini menyatakan angka kenaikan upah yang ditetapkan melalui DPK itu baru sebatas usulan.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bantul, Ponijan, mengatakan survei KHL yang sudah dilakukan hasilnya di bawah Rp2 juta, “Tetapi harapan kami UMK Bantul sampai Rp2 juta,” kata Ponijan.

Namun keinginan UMK Rp2 juta itu hanya harapan semata karena Pemkab Bantul masih mengacu pada PP No.78/2015 dalam menghitung kenaikan upah. KSPSI Bantul tidak bisa berbuat banyak dan harus mengikuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Peringatan May Day, Ini Kata-kata Ucapan Hari Buruh 2024 dalam Bahasa Indonesia dan Inggris

News
| Selasa, 30 April 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement