Advertisement
Kondisi Hak Pekerja Ojek Online Memprihatinkan, Ini Kata Akademisi UGM
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN— Pekerja transportasi daring atau biasa disebut ojek online (ojol) dinilai rentan tercederai hak-hak mereka sebagai pekerja. Hal itu terungkap dalam diskusi bertajuk Pekerja Rentan dalam Industri Transportasi Online yang digelar di Magister Administrasi Publik, Fisipol UGM pada Selasa (29/10/2019).
Dosen Politik Pemerintahan, Fisipol UGM, Arya Budi, mengatakan negara memperlakukan driver transportasi daring berbeda-beda. Negara kata dia, saat ini menempatkan pengemudi sebagai wirausaha.
Advertisement
Di sisi lain, pengemudi transportasi online juga pekerja yang memerlukan perlindungan kerja seperti halnya buruh yang bekerja di pabrik. "Mereka seharusnya disebut sebagai apa, kalau konsekuensi dari menyebut pengemudi sebagai karyawan, tentunya negara harus mengatur ketat perusahaan aplikasi transportasi daring," kata Arya Budi, Selasa (29/10).
Di sisi lain kata dia, perusahaan merasa hanya mempunyai aplikasi transportasi daring saja. Hal itu menjadi sebuah dilema bagi pengemudi transportasi online baik roda dua maupun empat sebab ada alat atau kendaraan yang tidak dimiliki perusahaan, melainkan pengemudi yang punya kendaraan, sementara perusahaan punya aplikasi. "Negara masih menggunakan perspektif klasik yaitu pemilik alat produksi serta buruh," kata dia.
Menurutnya dalam praktiknya, pengemudi ojek online juga tidak diajak diskusi terkait dengan insentif. "Konteksnya mitra melibatkan dua pihak membahas pembagian distribusi insentif," jelas dia.
Persoalannya katanya negara tidak mengatur hal tersebut dan perusahaan tidak punya basis legal untuk melakukan diskusi mengenai insentif. Ia mencontohkan, dalam pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) pasti ada wakil buruh karena menjadi basis bagi perusahaan dalam menggaji buruh. "Seharusnya ada skema seperti itu [untuk ojek online]. Saat ini keputusan ada di penyedia aplikasi dengan sistem perhitungannya sendiri [dalam menentukan insentif]," jelas dia.
Bukan hanya pengemudi ojek online yang belum terakomodasi kepentingannya namun konsumen juga rentan terhadap pengawasan. Pasalnya, riwayat pemesanan makanan ataupun tujuan tempat seseorang pergi bisa dengan mudah terekam dan diketahui.
Wakil Presiden Front Independen Driver Online Indonesia, Andy Kartala, menyatakan selama ini penyedia aplikasi tidak pernah mau tahu soal permasalahan para ojol yang ada di lapangan. Ia menyebut hal yang sering dikeluhkan oleh para pengemudi adalah pemberitahuan putus mitra, padahal belum tentu melanggar aturan. "Ketika ditanyakan cuma dijawab karena sistem," katanya.
Menurut Andy, banyak pengemudi yang meninggal karena sedang menunggu penumpang. "Ada yang kelelahan, bahkan meninggal di dalam mobil. Tetapi pihak penyedia aplikasi tidak mempedulikan hal itu," kata dia.
Penyedia aplikasi juga enggan memberikan data berapa mitra di setiap penyedia jasa transportasi online. "Kami sulit untuk mendapatkan jumlah datanya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Selasa 7 Mei 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA Xpress dan Reguler per 7 Mei 2024
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo, Keberangkatan Selasa 7 Mei 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 7 Mei 2024: Giliran Sleman, Bantul, dan Gunungkidul
Advertisement
Advertisement