Advertisement
Gaji Perangkat Desa di Kulonprogo Akan Setara PNS Golongan IIA, Kades Bisa Capai Rp3 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait Keuangan Desa oleh Panitia Khusus di DPRD Kulonprogo masih berlangsung. Pada Senin (28/10/2019) lalu, Pansus mengundang jajaran pemerintahan desa se-Kulonprogo dan OPD terkait untuk public hearing.
Pansus Raperda Keuangan Desa sedang mengubah Perda No. 4/2015 tentang Keuangan Desa dengan harapan desa dapat lebih mandiri dalam mengalokasikan dana desa sesuai kebutuhan di masing-masing desa. Hal lain yang menjadi poin penting dalam perubahan ini ialah perubahan penghasilan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa yang akan disesuaikan dengan ASN golongan IIA.
Advertisement
"Sebelumnya mungkin sekitar Rp2juta. Kami sesuaikan karena ada amanah PP No. 11/2019," kata Priyo Santosa, Ketua Komisi II DPRD Kulonprogo. Adapun penyesuaian itu terkait dengan PP No.11/2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No.43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa.
Priyo menyebutkan nantinya penghasilan kepala desa akan disesuaikan sebesar 120% dari gaji pokok ASN golongan IIA. Dalam rancangan peraturan daerah, telah disebutkan bahwa besaran penghasilan kepala desa paling sedikit Rp2.426.640.
"Tapi aturannya hanya minimal, paling sedikit 120% sesuai dengan kemampuan, tapi besok bisa kita sesuaikan sampai 160% dari golongan IIA," kata dia. Dengan perubahan itu, Priyo memprediksi penghasilan kepala desa bisa mencapai Rp3 juta perbulan.
Sementara itu, dalam rancangan tersebut, penghasilan sekretaris desa diatur paling sedikit 110% dari ASN golongan IIA dan penghasilan perangkat desa paling sedikit 100% dari ASN golongan IIA. Lebih lanjut, Priyo berharap perubahan ini bisa membuat jajaran perangkat desa bisa membeli pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Tak hanya itu, Ketua Pansus Raperda Keuangan Desa Agung Raharjo menyebutkan perubahan juga fokus pada pemberian kewenangan bagi desa untuk menyiapkan anggaran untuk penanggulangan bencana.
"Bencana di Kulonprogo itu lokal. Di Kokap selalu ada longsor tiap awal musim hujan, tapi di tempat lain belum tentu. Dengan perubahan ini, desa bisa membuat penanggulangan bencana lebih cepat ketimbang harus mengurus hingga kabupaten," kata Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
- Terbongkar! Pejabat Kementan Patungan Rp1 Miliar untuk Biayai Umrah SYL
- Arsip Indarung I Semen Padang Ditetapkan Jadi Memory of the World Asia Pacific
- Presiden NOC Prancis Doakan Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris
Berita Pilihan
Advertisement
AstraZeneca Tarik Besar-besaran Vaksin Covid-19 Buatannya, Ini Alasannya
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 8 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement