Advertisement

Upah Minimum Kota Jogja Tembus Rp2 Juta, Pengusaha Diminta Patuhi Aturan

Sunartono
Rabu, 30 Oktober 2019 - 20:37 WIB
Budi Cahyana
Upah Minimum Kota Jogja Tembus Rp2 Juta, Pengusaha Diminta Patuhi Aturan Ilustrasi buruh - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJAUpah minimum di Kota Jogja menjadi satu-satunya upah minumum yang menembus angka Rp2 juta di DIY.

Pemda DIY menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp1.704.608 dengan berdasar pada PP No.78/2015, Rabu (30/10/2019).

Advertisement

Penetapan itu melalui rapat yang digelar dengan melibatkan bupati dan wali kota serta unsur Dewan Pengupahan. UMP DIY ditetapkan sebesar Rp1.704.608. Jumlah itu berdasarkan metode pada PP No.75/2015, dengan mempertimbangkan angka inflasi 8,51%. Adapun upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk Kota Jogja sebesar Rp2.004.000, Sleman Rp1.846.000, Bantul Rp1.790.500, Kulonprogo Rp1.750.500 dan Gunungkidul dengan UMK Rp1.705.000.

Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti mengatakan upah minimum yang ditetapkan Kota Jogja sudah berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan.

“Kota Jogja satu-satunya yang di atas Rp2 juta, kami mohon pengusaha bisa menepati, artinya tidak boleh ada orang yang bekerja di bawah upah minimum, kalau mau mempekerjakan orang harus tahu aturannya berapa UMK,” ucapnya, Rabu (30/10/2019).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnaker) DIY Andung Prihadi mengatakan pada 2021 penetapan upah minimum kemungkinan akan berubah. Sesuai arahan Gubernur DIY Sri Sultan HB X, penetapan UMP 2021 akan mempertimbangkan upaya pengentasan kemiskinan. Namun maksud berwawasan pengentasan kemiskinan itu belum didefinisikan secara teknis. Meski demikian, Andung memprediksi upah buruh akan meningkat signifikan dan tidak seperti pada rumus seperti PP 78.

“Karena orientasinya pada pengurangan kemiskinan, kemungkinan ada kenaikan, tetapi belum sampai ke aspek teknis, jadi untuk penetapan 2021 harus berwawasan pengentasan kemiskinan,” katanya, Rabu (30/20/2019).

Upah Minimum di DIY 2020

  • Jenis (Nilai)
  • UMP (Rp1.704.608)
  • UMK Jogja (Rp2.004.000)
  • UMK Sleman (Rp1.846.000)
  • UMK Bantul (Rp1.790.500)
  • UMK Kulonprogo (Rp1.750.500)
  • UMK Gunungkidul (Rp1.705.000)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cak Imin Tetapkan Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB

News
| Sabtu, 20 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement