Advertisement
Gaji Buruh di Jogja Murah, Pemerintah Didesak Tetapkan Upah Sektoral
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-- Pemerintah DIY perlu mengkaji upah sektoral sebagai upaya peningkatan penghasilan buruh di wilayah ini. Sebelumnya diberitakan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY sudah ditetapkan sebesar Rp1.704.608.
UMP DIY menjadi yang terendah se-Indonesia karena sampai saat ini pemerintah belum menerapkan upah sektoral, lantaran Jogja bukan kawasan industri tetapi wisata.
Advertisement
"Kalau bisa upah-upah sektoral lebih ditingkatkan, salah satu upaya meningkatkan penghasilan buruh," kata Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, Fisipol UGM, Hempri Suyatna, Kamis (31/10/2019).
Hempri mengatakan penetapan UMP di DIY merupakan jalan kompromi. Namun demikian, besaran UMP tersebut apabila dilihat dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masih belum cukup.
Ia menyebut pemerintah daerah dalam menentukan jumlah besaran UMP kali ini hanya memakai satu variabel yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2015 tentang Pengupahan. Menurutnya cara itu adalah jalan tengah, di sisi lain paling tidak upah bisa menjadi pertimbangan investor untuk menanamkan modal di Jogja. "Saya rasa hal itu juga perlu dipikirkan," kata dia.
Ia menyatakan nominal upah kiranya seimbang agar penghasilan buruh juga tidak terlalu rendah dan invetasi usaha di Jogja terjamin.
Disinggung mengenai apakah jumlah UMP tersebut sudah layak, menurutnya jika diukur menggunakan KHL belum cukup. "Kalau disesuaikan dengan KHL paling tidak upahnya sebesar Rp2,5 juta," jelas dia.
Ke depan, penetapan jumlah UMP harus lebih detail, tidak hanya mengacu pada PP No.78/2015 tentang Pengupahan, melainkan melihat aspek inflasi serta pertumbuhan ekonomi sehingga jarak antara KHL minimum dengan upah yang diterima tidak terlalu jauh. "Jadi buruh juga lebih sejahtera," jelasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) DIY, Andung Prihadi, mengatakan melalui rapat yang digelar dengan melibatkan bupati dan wali kota serta unsur Dewan Pengupahan, ditetapkan UMP DIY sebesar Rp1.704.608. Jumlah itu berdasarkan metode pada PP No.75/2015, dengan mempertimbangkan angka inflasi 8,51%. “Ketetapan ini akan dikeluarkan SK oleh Bapak Gubernur [DIY] pada 1 November [2019],” katanya di Kompleks Kepatihan, Rabu (30/10/2019).
Ia menambahkan, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan untuk Kota Jogja sebesar Rp2.004.000, Sleman Rp1.846.000, Bantul Rp1.790.500, Kulonprogo Rp1.750.500 dan Gunungkidul dengan UMK Rp1.705.000. “Kemudian pada 2 November akan ditetapkan [SK] oleh bupati wali kota untuk UMK-nya, kelihatannya sudah tidak berubah, setelah ditetapkan akan berlaku,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aldika Rasakan Langsung Berbagai Manfaat Program JKN
- Info Stok Hari Ini dan Jadwal Donor Darah di DIY Besok 4 Mei 2024
- Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
- President IMA: Para Pemasar Harus Berlari Kencang untuk Memenangkan Persaingan
- Jogja Fashion Week Akan Digelar 22-25 Agustus 2024, Diikuti Ratusan Desainer
Advertisement
Advertisement