Advertisement
KPU Bantul Pastikan Tidak Ada Asuransi untuk Penyelenggara Ad Hoc Pilkada 2020
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul memastikan tidak ada asuransi kesehatan maupun asuransi kecelakaan untuk petugas ad hoc pilkada Bantul 2020 baik dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan anggaran penyelenggaraan pilkada sudah ditetapkan. Dalam penetapan anggaran Pilkada pihaknya mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 1312/2019. Dalam SK tersebut tidak mengatur soal anggaran asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi petugas ad hoc.
Advertisement
“Yang ada adalah santunan bagi penyelenggara yang sakit atau meninggal dunia,” kata Didik, Rabu (6/11/2019). Nilai santunan untuk sakit atau kecelakaan selama bertugas Rp5 juta. Namun nilai santunan untuk meninggal dunia Didik tidak menyebutnya.
KPU Bantul akan merekrut penyelenggara ad hoc pilkada untuk PPK pada Januari mendatang dan Februari untuk PPS. Total anggota PPK yang dibutuhkan sebanyak 85 orang dan PPS sebanyak 225 orang. Sementara anggota KPPS akan dibentuk mendekati hari pemungutan suara dengan jumlah tujuh orang tiap TPS.
Besaran honor tiap anggota PPK berkisar Rp1.450.000-1.650.000 per bulan, sementara honor PPS sekitar Rp900.000 per bulan dan honor KPPS Rp400.000 sehari.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantul, Unggul Syaflan berharap penyelenggara Pilkada dan Pemerintah Kabupaten Bantul bisa memberi asuransi kecelakaan terhadap penyelenggara ad hoc mengingat beban kerja yang cukup tinggi. Pihaknya berkaca pada pemilu 2019 lalu terdapat penyelenggara yang sakit bahkan ada yang meninggal dunia seletelah bertugas. Petugas tersebut tidak terjamin asuransi.
Bukan hanya penyelenggara pemilu, namun ia mengimbau petugas pengawas dari tingkat kabupaten sampai TPS juga perlu dilindungi, termasuk saksi-saksi yang ada di TPS. “Mereka punya resiko kerja sebagai penyelenggara negara,” kata Unggul, saat akan beraudiensi dengan Aisten SDM dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul.
Ia mengatakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak terlalu mahal, hanya Rp9.000 per bulan untuk jaminan kecelakaan dan kematian. “Nilanya sama seperti santunan untuk anggota Satpol PP Bantul yang kecelakaan beberapa waktu lalu,” ujar Unggul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Direktur Program Trans 7 Ramaikan Bursa Pilkada Gunungkidul 2024
- Termasuk Claudia Scheunemann, Ini 23 Pemain Garuda Pertiwi di AFC Women's Cup
- Diantar Puluhan Pendukung, Roy Saputra Ambil Formulir Pendaftaran Cawawali Solo
- Selamat! Ipswich Town Promosi ke Premier League, Foto Elkan Baggott Terpampang
Berita Pilihan
Advertisement
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Palur, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Sabtu 4 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Akhir Pekan Ini, Sabtu 4 Mei 2024, Cek di Sini
- Tarif dan Jadwal Keberangkatan Bus Damri Jogja-Bandara YIA, Sabtu 4 Mei 2024
- Top 7 News Harian Jogja Online, Sabtu 4 Mei 2024, Rencana Sultan Bentuk Dinas Baru hingga Kinerja Buruk Anggota Panwascam
Advertisement
Advertisement