Advertisement
Satpol PP Sleman Gencar Razia Minuman Alkohol sampai Pedesaaan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman akan intensif melakukan razia peredaran minuman beralkohol, bukan hanya di kafe-kafe tetapi hingga toko kelontong yang ada di desa-desa. Program ini akan dilaksanakan hingga akhir tahun nanti.
"Dari dua kali razia yang sudah kami lakukan, ternyata peredaran minuman beralkohol yang dijual tanpa izin masih cukup tinggi, bahkan hingga di desa," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Dedi Widianto di Sleman, Kamis (14/11/2019).
Advertisement
Menurut dia, dalam dua kali razia yang telah dilakukan pihaknya berhasil menyita 1.860 botol lebih minuman beralkohol dengan berbagai merk.
"Ada lima lokasi yang menjadi sasaran razia. Tiga di kafe dan dua di warung kelontong. Tempat tersebut rata-rata tidak memiliki izin usaha dan izin untuk menjual minuman beralkohol," katanya.
Ia mengatakan, razia ini merupakan tindak lanjut dari Perda No 8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
"Meski razia terus dilakukan, namun cukup sulit untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Walaupun dalam aturan para pelanggar tersebut dapat dikenakan kurungan selama enam bulan dan atau denda sebesar Rp50 juta. Jadi yang kami lakukan yakni mengurangi dan membatasi peredaran barang yang tidak sesuai regulasi," katanya
Dedi mengatakan, sesuai regulasi, tempat usaha yang menjual minuman beralkohol harus mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).
Selain itu juga tidak boleh menjual minuman beralkohol kepada orang yang berusia di bawah 21 tahun. "Namun yang kami sayangkan mereka itu masih menjual kepada anak di bawah umur," katanya
Ia mengatakan, hingga akhir tahun pihaknya akan terus melakukan razia. Baik di kafe besar maupun kecil. Bahkan nantinya sampai menyasar ke warung kelontong di desa.
"Karena waktu kami razia di Kecamatan Pakem itu ditemukan di warung kelontong, jumlahnya juga cukup banyak dan disembunyikan," katanya.
Selama razia, pihaknya paling banyak menemukan minuman beralkohol golongan A, yakni yang memiliki kandungan alkohol hingga lima persen.
"Namun peredaran minuman beralkohol golongan B dan C juga cukup banyak. Selain itu masih banyak tempat usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Direktur Program Trans 7 Ramaikan Bursa Pilkada Gunungkidul 2024
- Termasuk Claudia Scheunemann, Ini 23 Pemain Garuda Pertiwi di AFC Women's Cup
- Diantar Puluhan Pendukung, Roy Saputra Ambil Formulir Pendaftaran Cawawali Solo
- Selamat! Ipswich Town Promosi ke Premier League, Foto Elkan Baggott Terpampang
Berita Pilihan
Advertisement
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Palur, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Sabtu 4 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Akhir Pekan Ini, Sabtu 4 Mei 2024, Cek di Sini
- Tarif dan Jadwal Keberangkatan Bus Damri Jogja-Bandara YIA, Sabtu 4 Mei 2024
- Top 7 News Harian Jogja Online, Sabtu 4 Mei 2024, Rencana Sultan Bentuk Dinas Baru hingga Kinerja Buruk Anggota Panwascam
Advertisement
Advertisement