Advertisement

Pusat Terbitkan Aturan Pengelolaan Tanah SG dan PAG di Jogja

Sunartono
Jum'at, 15 November 2019 - 18:57 WIB
Bhekti Suryani
Pusat Terbitkan Aturan Pengelolaan Tanah SG dan PAG di Jogja Keistimewaan DIY

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menerbitkan petunjuk teknis (juknis) untuk pengelolaan tanah kasultanan atau Sultan Grond (SG) dan tanah kadipaten atau Pakualaman Grond (PAG).

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, menjelaskan secara hukum di Indonesia, DIY merupakan daerah khusus dan telah mendapatkan pengakuan terhadap tanah kasultanan dan kadipaten. Selama ini belum ada petunjuk teknis selain UU tentang keistimewaan DIY yang mengatur tanah tersebut. Oleh karena itu juknis yang diterbitkan kali ini merupakan penegasan terkait kepemilikan SG sebagai milik Kraton dan PAG milik Pakualaman.

Advertisement

“Kami membuat petunjuk teknis, bagaimana mendaftarkan, verifikasi, sehingga nanti seluruh SG PAG menjadi jelas, terdaftar dan tidak ada konflik. Ini petunjuk untuk masalah teknis, apalagi di DIY ada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang akan membantu untuk juknis,” katanya dalam penyerahan Juknis dan Sertifikasi Tanah Kasultanan & Kadipaten, Jumat (15/11/2019).

Gubernur DIY Sri Sultan HB X menambahkan, juknis itu berisi prosedur bagaimana untuk mendapatkan sertifikat maupun cara masyarakat mendaftarkan SG-PAG. Sehingga hak atas tanah bisa dimanfaatkan secara jelas oleh masyarakat. Sultan mengatakan SG PAG yang belum disertifikatkan ditarget selesai pada 2021 mendatang. “Hakekatnya hanya mengatur di mana itu dimungkinkan, tadi sudah ada pertama kali tadi juga mendapatkan sertifkat, tetapi itu di atas tanah kraton,” katanya.

Sesuai dengan UU No.13/2012 tentang Kelstimewaan DIY, lanjutnya, Pemda DIY melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY telah melakukan panatausahaan tanah kasultanan dan tanah kadipaten Pakualaman.

Tanah kasultanan, kata Sultan, merupakan tanah hak milik Kasultanan yang meliputi tanah Keprabon dan tanah bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang terdapat di wilayah kabupaten kota di DIY. Pengertian yang sama juga berlaku untuk tanah Kadipaten. Tanah keprabon merupakan tanah yang digunakan untuk bangunan, seperti istana dan kelengkapannya, seperti Kraton, Alun-alun, Masjid Gedhe dan Pasar Beringharjo yang keempatnya bisa disebut Catur Sagatra atau Empat Kesatuan. Selain itu Makam dan Masjid Kagungan Dalem yang tersebar di wilayah DIY juga masuk tanah keprabon.

“Sementara tanah Dede Keprabon adalah tanah desa yang asal-usulnya dari Kasultanan dan Kadipaten dengan hak anggaduh yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu tanah yang telah digunakan oleh masyarakat atau institusi dan telah memiliki kekancingan sebagai tanda hak guna tanah dan tanah yang digunakan masyarakat tetapi belum memiliki kekancingan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat

News
| Rabu, 24 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement