Advertisement
Informasi Masih Simpang Siur, Desa-Desa yang Akan Dilalui Rel KA Bandara YIA Menunggu Kepastian
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Pemerintah desa di tiga desa terdampak pembangunan rel kereta api untuk akses ke Yogyakarta International Airport (YIA), masih menunggu kejelasan ihwal tindak lanjut proses pembebasan lahan.
Belum lama ini, beredar kabar penyerahan syarat ganti rugi bagi warga terdampak pembangunan rel kereta api di Desa Kalidengen, Kecamatan Temon, akan dilakukan pada 15 November di Balai Desa Kalidengen. Dilanjutkan pencairan dana kompensasi lima hari setelah penyerahan syarat tersebut. Kabar itu tersebar lewat pesan berantai.
Advertisement
Kepala Desa Kalidengen, Sunardi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut. Namun itu belum bisa dipastikan. Menurutnya jadwal penyerahan berkas persyaratan dan pencairan masih berupa rencana.
"Sampai hari tentang pencairan belum ada ketegasan, cuma rencana awal memang begitu katanya, terus ada penegasan masih akan ada rapat lagi tentang pencairan," ujarnya lewat pesan singkat, Rabu (13/11/2019).
Saat ini Pemdes Kalidengen masih menunggu kepastian informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY selaku bagian tim Pengadaan lahan.
Kepala Desa Glagah, Agus Parmono, saat dihubungi pada Kamis (14/11/2019) juga memberi jawaban senada. Rencana semula penyerahan syarat ganti rugi bagi warga terdampak di desanya, akan dilakukan pada 15 November dan pencairan dana kompensasi pada 20 November.
"Rencana semula begitu, tapi karena musyawarah yang di Kaligintung menemui kendala, terus ini belum ada perintah apapun dari tim pelaksana [Tim Pengadaan Lahan], jadinya kami masih menunggu," terangnya.
Kendala yang dimaksud Agus yakni adanya penolakan warga terdampak di Kaligintung soal nominal ganti rugi tanah. Gara-gara hal itu, musyawarah penetapan ganti rugi yang digelar Tim Pengadaan Lahan dan diikuti seluruh warga terdampak di Balai Desa Kaligintung, pada Rabu (6/11/2019) lalu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Adapun musyawarah tersebut digelar serentak di masing-masing desa terdampak.
Jika ada warga yang belum menyampaikan keputusan akan ditunggu sampai 14 hari setelah musyawarah atau 20 November.
Lewat dari batas waktu itu warga dinyatakan telah setuju. Adapun ganti rugi bagi warga yang tidak datang ke musyawarah atau belum memutuskan dititipkan di pengadilan negeri dan sewaktu-waktu bisa diambil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Cara Memesan Tiket KA Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal KA Bandara YIA Jogja dari Stasiun Tugu, Kamis 2 Mei 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Kamis 2 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja, Kamis 2 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo
- Jadwal KA Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 2 Mei 2024
Advertisement
Advertisement