Advertisement
Bolos, Belasan Pelajar Gunungkidul Terjaring Razia Satpol PP
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Belasan pelajar di Gunungkidul terjaring razia kedisiplinan yang digelar Inspektorat Daerah bersama dengan Satpol PP Gunungkidul, Selasa (19/11/2019). Operasi ini digelar dalam upaya meningkatkan kedisiplinan, khususnya pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Gunungkidul.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Tri Sugiyarto, mengatakan razia yang dilaksanakan merupakan agenda kegiatan rutin yang dimiliki oleh jajarannya. Sasaran utama dalam operasi adalah untuk mencari pegawai yang berkeliaran saat jam kerja.
Advertisement
Meski demikian, saat kegiatan berlangsung tidak menemukan PNS yang berada di luar kantor saat jam kerja. Operasi ini pun dilanjutkan dengan mencari anak sekolah yang berada di luar sekolah saat jam belajar. “Tujuan operasi untuk meningkatkan kedisiplinan baik para pegawai maupun pelajar,” kata Tri kepada wartawan, Selasa.
Menurut dia, razia dengan sasaran anak sekolah dilakukan di tiga titik. Hasilnya, petugas menjaring 13 pelajar yang masih menggunakan pakaian seragam lengkap. “Sudah kami data. Saat diperiksa petugas para pelajar berada di luar kelas dengan dalih sudah meminta izin ke sekolah,” katanya.
Tri menuturkan untuk saat ini pelajar yang terjaring razia kedisiplinan tidak dikenai sanksi. Anak-anak ini didata dan dibina agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. “Kami berikan pembinaan. Jika nekat mengulanginya lagi maka sanksi kami serahkan ke masing-masing sekolah,” tuturnya.
Ditambahkan dia, operasi kedisiplinan yang digelar Satpol PP dan Inspektorat Daerah merupakan kegiatan rutin. Selain menjangkau wilayah di Kota Wonosari, razia juga dilaksanakan di kecamatan lain seperti Karangmojo, Ponjong, Semanu, Paliyan dan lain sebagainya. “Intinya kami siap memperkuat dalam upaya penegakan perda,” katanya.
Kepala Sub Bidang Status dan Kedudukan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Sunawan, mengatakan untuk kedisiplinan pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Menurut dia, sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan bervariasi mulai dari ringan hingga pemberhentian sebagai PNS. “Semua tergantung dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Yang jelas, kedisiplinan sangat penting bagi para pegawai,” katanya.
Dia menjelaskan ASN dalam setahun tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 46 hari bisa dikenakan sanksi pemberhentian. “Kesannya sepele, tapi kalau bolos kerja terus-terusan maka sanksinya bisa fatal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sandiaga Angkat Bicara Terkait Syuting Film Artis Korea di Bali yang Terkendala Imigrasi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Viral Hansip hingga Driver Gojek Nonton Timnas Indonesia U-23 saat Melawan South Korea U-23 Piala Asia 2024 di Qatar
- Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 27 April 2024, Cek Lokasinya!
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 27 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement