Advertisement
Razia Angkutan di Kulonprogo Jaring Oknum Sopir Nakal
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Dinas Perhubungan Kabupaten Kulonprogo bersama Satpol PP dan Polres setempat kembali menggelar razia gabungan yang khusus menyasar angkutan barang.
Jika sebelumnya kegiatan dilaksanakan di ruas Jalan Daendels, Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, Senin (18/11/2019), kali ini menjaring kendaraan yang melintas di ruas jalan Drewolo, Kecamatan Pengasih, Rabu (20/11/2019) pagi.
Advertisement
Dalam razia ini petugas memeriksa sedikitnya 102 kendaraan. Sebanyak 31 di antaranya ditilang karena melanggar aturan lalu lintas. "Rinciannya 23 masalah STNK, empat KIR-nya mati, dua persoalan SIM dan dua kendaraan menyalahi aturan dimensi," ungkap Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kulonprogo, Bhekti Nurada.
Untuk pengendara yang melanggar aturan SIM dan STNK ditangani jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kulonprogo. Sementara pelanggaran dimensi dan KIR yang mati diurus Dishub.
Bhekti mengatakan kegiatan ini rutin diadakan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara melanggar aturan lalu lintas. Soal dimensi misalnya. Pengendara harus mentaati aturan itu agar kendaraan dapat melaju dengan aman.
Belum lama ini Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Provinsi Jawa Tengah-DIY mengadakan pengawasan di sejumlah Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Salah satunya di UPPKB Kulwaru, Jalan Nasional III, Desa Triharjo, Kecamatan Wates.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, BPTD Wilayah X Provinsi Jawa Tengah-DIY, Dhoni Sutrisno, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang disebabkan karena kendaraan menyalahi aturan Over Dimension Over Load (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.
Dia mengambdi kecelakaan yang melibatkan angkutan umum bermula dari kelalaian atau kesengajaan pemilik kendaraan dalam memodifikasi angkutannya tidak sesuai dengan kapasitas dan dimensi kendaraan.
"Setiap angkutan kan sudah ada aturan ODOLnya, kalau tidak sesuai dengan ODOL tentu potensi terjadi kecelakaan lebih tinggi, laju kendaraan dikhawatirkan tidak stabil," ujar Dhoni.
Adapun dalam pengawasan di UPPKB Kulwaru, BPTD merazia ratusan angkutan barang dan penumpang. Angkutan yang kedapatan melanggar ODOL atau tidak memenuhi kelaikan jalan termasuk administrasi seperti izin trayek langsung ditindak di tempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Sadis! Ini Hasil Autopsi Pengusaha Tembaga Boyolali yang Dibunuh Teman Sendiri
- Pembunuhan Pengusaha Tembaga Boyolali: Pelaku Warga Sragen dan Kenal Korban
- Pengusaha Tembaga yang Meninggal Dibunuh Ternyata Pendiri Boyolali Runners
- Fokus Transformasi, Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5%
Berita Pilihan
Advertisement
Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelaku UMKM Kuliner di DIY Diedukasi Mengurus Sertifikasi Halal
- Eko Suwanto Desak Pemda Sediakan Anggaran Memadai untuk Wujudkan Kelurahan dan Kampung Tangguh Bencana
- Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Balapan Solo, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement