Advertisement
Difabel Masih Kesulitan Melamar CPNS
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas DIY menilai warga difabel masih kesulitan mendaftar sebagai CPNS pada tahun ini.
Komisioner Pemantauan dan Layanan Pengaduan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas DIY, Winarta, mengatakan persoalan sulitnya difabel melamar CPNS kembali terulang.
Advertisement
Pihaknya menyoroti prosedur pendaftaran CPNS bagi kalangan difabel yang masih sama dengan pelamar umum atau nondifabel.
"Seharusnya ada kebijakan afirmasi. Ada penyesuaian nilai ambang batas dan saat ujian bisa disesuaikan dengan ragam kondisi kalangan disabilitas," katanya, Rabu (20/11/2019), di Sleman.
Ia menyebut penyandang disabilitas sebelumnya juga tidak mendapat kejelasan, apakah semua ragam disabilitas bisa mendaftar formasi CPNS.
Pemerintah baru menerbitkan aturan jika semua ragam disabilitas dapat mendaftar jalur umum CPNS, dua hari lalu.
"Upaya yang kami lakukan untuk membantu penyandang disabilitas dengan membuat posko pengaduan guna membantu serta memantau hak-hak disabilitas untuk mendaftar CPNS," kata dia.
Persoalan lainnya ialah proses pendaftaran hingga seleksi yang berkaitan dengan aksesibilitas para penyandang difabel, misalnya masalah akomodasi. "Akomodasi yang bisa memudahkan mereka tapi pihak panitia belum menyediakan hal itu," katanya.
Menurut Winarta berdasarkan UU No.8/2016 mengenai disabilitas, negara menjamin penyandang disabilitas bebas dari diskriminasi. "Jelas kalau ada yang kesulitan bagi kaum disabilitas, hal itu bertentangan," kata dia.
Pihaknya juga sudah bertemu dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk membahas syarat keterangan disabilitas dari rumah sakit sebagai syarat melamar CPNS. Padahal otoritas rumah sakit sendiri belum memahami ada surat keterangan seperti itu.
Salah satu warga difabel asal Bantul, Reni Indah, 32, mengaku sudah mengurus syarat-syarat pendaftaran CPNS lewat jalur disabilitas. Ia menemui kendala saat mengurus surat keterangan disabilitas dari rumah sakit.
"Ternyata pas saya mau mengurus itu [keterangan penyandang disabilitas], pihak rumah sakit belum mengetahui ada surat seperti itu," kata dia.
Dalam perekrutan CPNS pemerintah menurutnya perlu menyediakan kuota sebanyak 2% dari total alokasi formasi. Adapun untuk Pemda DIY alokasi bagi difabel berjumlah 14 formasi, Sleman 12, Kota Jogja dan Kulonprogo delapan formasi serta Gunungkidul tujuh formasi.
Tahun ini ada kenaikan alokasi formasi bagi difabel dibanding tahun lalu yang hanya 1% setiap kabupaten/kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Mengenal Sahli Himawan, Crazy Rich asal Colomadu yang Terkenal Dermawan
- Bawaslu Wonogiri Masih Butuh 12 Orang Panwascam Pilkada 2024 untuk 10 Kecamatan
- Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswa, Dosen UPN Jogja Dicopot dari Jabatannya
- BRI Hadiahkan Mobil dan Logam Mulia kepada Pemenang Super AgenBRILink
Berita Pilihan
Advertisement
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Manfaatkan Sampah Rumah Tangga, Kelurahan Cokrodiningratan Latih Warga Bikin Kompos dengan Biopori
- DBD Mulai Merajalela di DIY, Ini Dia Strategi Dinkes
- Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA, Biaya Hanya Rp20.000
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
Advertisement
Advertisement