Advertisement

Intoleransi Marak di Bantul, Bupati Bantah Tidak Tegas

Ujang Hasanudin
Kamis, 28 November 2019 - 19:07 WIB
Budi Cahyana
Intoleransi Marak di Bantul, Bupati Bantah Tidak Tegas Bupati Bantul Suharsono - Harian Jogja/Kiki Luqmanul Hakim

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Bupati Bantul Suharsono membantah disebut tidak tegas sehingga kasus intoleransi di abupaten ini marak dibandingkan dengan daerah lainnya di DIY.

“Saya kira bukan masalah ketegasan, yang saya kedepankan adalah seperti itu [pendirian rumah ibadah] harus sesuai prosedur,” kata Suharsono seusai menerima audiensi Paguyuban Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di ruangannya, Kamis (28/11).

Advertisement

Sebelumnya, Setara Institute menyoroti kasus intoleransi di DIY yang cukup marak. Terdapat empat faktor penyebab meningkatnya intoleransi di DIY, yakni institusi yang diduga melakukan pembiaran, regulasi yang diskriminatif, aktor-aktor lokal yang intoleran, serta peran masyarakat

Suharsono menyatakan dirinya tidak melarang orang untuk beribadah. Ia menganggap semua agama sama kedudukannya dan tiap pemeluk agama memiliki hak sama. Bahkan dirinya siap berdiri paling depan jika ada yang mengganggu kebebasan beragama.

“Saya tidak memandang agama A, B, C, D. Semua saya anggap sama yang penting legalitasnya dipenuhi, kalau ada yang ganggu saya paling depan membela,” ujar dia.

Dalam kasus yang terjadi di Mangir Lor, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Suharsono menilai kegiatan itu tidak sesuai prosedur. Demikian pula dalam penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sedayu.

Berdasarkan pengaduan warga masyarakat, menurut dia, ternyata ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi dalam pendirian rumah ibadah tersebut. “Bisa saya buktikan tidak sesuai aturan itu. Kalau itu dilengkapi pasti saya terbitkan lagi,” ujar Suharsono.

Pensiunan Polri berpangkat komisaris besar ini justru mengkhawatirkan jika pengaduan warga itu dibiarkan, akibatnya buruk. Dia mencontohkan perusakan rumah ibadah bahkan sampai pembakaran yang terjadi sebelum dia menjabat Bupati Bantul.

Bupati mengatakan sebenarnya ia sudah mengeluarkan aturan untuk mempermudah pengurusan legalitas rumah ibadah. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Bupati (Perbub) Bantul No.98/2016 tentang Pedoman Pendirian Tempat Ibadah.

“Kalau saya dibilang tidak peduli tidak mungkun mengeluarkan perbup,” kata dia.

Namun terkadang ia menyebut ada yang menyepelakan perbup tersebut sehingga prosedur pengurusan legalitas rumah ibadah tidak sesuai.

Apa yang akan dilakukan agar kasus-kasus intoleransi tidak kembali terulang?

“Saya permudah semua yang penting semua sesui prosedur. Saya tak memandang agama A, B, C, D semua saya anggap sama yang penting legalitasnya dipenuhi, kalau ada yang mengganggu saya paling depan membela,” kata dia.

Intolaransi di DIY terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Bantul menjadi sorotan karena pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan kerap terjadi di kabupaten ini.

Pada tahun ini, sudah ada empat kasus intoleransi di DIY yang mencuat ke publik. Tiga insiden terjadi di Bantul.

April 2019, seorang pelukis yang sempat ditolak tinggal di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecematan Pleret, Bantul, karena dia tak beragama Islam. Pelukis tersebut kemudian diizinkan tinggal di dusun setempat.

Dua bulan kemudian, SDN Karangtengah III, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul, mengeluarkan surat edaran berisi kewajiban siswa baru untuk berseragam muslim. Surat tersebut kemudian direvisi setelah menjadi pembicaraan khalayak.

Sebulan berselang, warga  Dusun Bandut Lor, Argorejo, Sedayu, Bantul, menolak ibadah di rumah rumah Pendeta Tigor Yunus Sitorus yang sekaligus menjadi gereja. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul kemudian mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah di Bandut Lor. Pencabutan ini kemudian digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

November ini, warga Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Bantul, menolak upacara keagamaan Piodalan yang digelar di rumah penduduk setempat.

Pada 2018 lalu, Bantul juga menyita perhatian karena dua insiden intoleransi yang sangat menonjol: yakni pembubaran sedekah laut di Pantai Baru Srandakan dan penolakan bakti sosial oleh Gereja Santo Paulus Pringgolayan, Banguntapan. Tahun lalu pula, nisan salib di permakaman Kelurahan Purbayan, Kotagede, Kota Jogja, dipotong. Permakaman tersebut berada dekat dengan wilayah Banguntapan, Bantul.

Nyaris setiap tahun ada insiden intoleransi di Bantul sejak 2014. Pada 2017, sekelompok orang menolak Yulius Suharto menjadi Camat pajangan karena dia nonmuslim. Pada tahun-tahun sebelumnya, kompleks Gua Maria Semanggi di Bangunjiwo, Kasihan, dirusak. Sementara, pengajian di Ngestiharjo, Kasihan, dibubarkan.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengaku dia kurang tahu mengapa kasus-kasus yang mencederai kehidupan berbangsa tersebut banyak terjadi di Bantul. Namun, dia memperkirakan masalah itu muncul karena kelompok intoleran bermukim di wilayah berdekatan.

“Enggak tahu [kenapa intoleransi banyak terjadi di Bantul], mungkin domisilinya [pelaku intoleransi] di sana,” ucap dia di sela-sela peringatan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gor Amongraga, Kota Jogja, Senin (25/11/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum

News
| Kamis, 02 Mei 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement