Advertisement
Sultan Minta Sleman Segera Selesaikan Raperda Perubahan Nama Desa & Kecamatan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X meminta kepada kabupaten segera menuntaskan raperda yang menjadi payung hukum perubahan nama desa dan kecamatan. Kabupaten yang belum menuntaskan penyusunan regulasi ini adalah Sleman.
Sultan mengatakan perda tersebut menjadi dasar perubahan nomenklatur desa dan kecamatan di wilayah DIY sesuai dengan Perdais No.1/2018 tentang Kelembagaan. “Itu bikin perda kabupaten-kabupaten kan sesuai dengan perda keistimewaan,” kata dia di Kepatihan, Jumat (29/11/2019).
Advertisement
HB X meminta kepada kabupaten yang belum menyelesaikan raperda ini menjadi perda untuk segera menyelesaikannya. Perda ini akan menjadi dasar pemilihan lurah sebagai pengganti pemilihan kepala desa.
“Nek terus ana [kalau ada] pemilihan lurah mandel gimana? Kalau bisa tahun ini kami minta untuk diselesaikan, sampai akhir tahun,” kata Sultan.
Ketentuan kabupaten dan kota harus menyesuaikan dengan Pemda DIY untuk urusan kelembagaan ini telah diatur dalam Perdais N0.1/2018.
Paniradyapati DIY Beny Suharsono mengatakan perubahan nomenklatur kecamatan dan desa akan direalisasikan di 2020 mendatang. Secara umum empat kabupaten dan kota di DIY sudah siap dengan perdanya, saat ini masih menunggu Sleman yang belum menyelesaikan pembuatan aturan tersebut.
Pada 2020 , nama desa akan berubah menjadi kalurahan dengan dipimpin lurah, kemudian kecamatan di wilayah kabupaten akan berubah menjadi kapanewon dengan pimpinan bernama penewu. Kota Jogja akan mendapatkan perlakuan berbeda soal nomenklatur ini. Kecamatan di Kota Jogja akan berubah menjadi kemantren dengan pimpinan diberi nama mantri. “Ada 78 kecamatan akan berubah menjadi kapanewon dan 14 kecamatan yang berada di Kota Jogja akan berubah menjadi kemantren,” ujarnya.
Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta menyatakan saat ini raperda yang menjadi payung hukum perubahan nomenklatur kecamatan dan desa di Sleman masih dibahas di Pansus DPRD Sleman. Ia memastikan raperda akan diselesaikan akhir 2019.
Sesuai jadwal, kata dia, rapur penetapan raperda ini akan dihelat pada 31 Desember 2019 mendatang. Sebelumnya akan digelar penyampaian nota pengantar pada 23 Desember 2019 dan pandangan umum fraksi pada 30 Desember 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- President IMA: Para Pemasar Harus Berlari Kencang untuk Memenangkan Persaingan
- Jogja Fashion Week Akan Digelar 22-25 Agustus 2024, Diikuti Ratusan Desainer
- Pemda DIY Didorong Implementasikan Pelayanan Publik Berbasis HAM
- Pemda DIY Kirim Nama Calon Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulonprogo ke Kemendagri
- BEDAH BUKU DPAD DIY: Bekali Orang Tua Cara Mendidik Anak pada Era Digital
Advertisement
Advertisement