Advertisement
Waktu Pengumpulan Syarat Dukungan untuk Calon Perseorangan Lebih Longgar
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul memastikan adanya perubahan jadwal penyerahan syarat dukungan untuk bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan. Hal ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.16/2019 tentang Perubahan PKPU No.15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Di peraturan lama dijelaskan bahwa penyerahan syarat untuk bakal calon dari jalur independen dilaksanakan mulai Rabu (11/12/2019). Namun dengan adanya perubahan jadwal, penyerahan dukungan diundur dan pelaksanaan dilakukan selama lima hari mulai 19-23 Februari 2020.
Advertisement
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan adanya perubahan jadwal penyerahan syarat dukungan untuk calon independen mengacu pada perubahan aturan dari KPU RI. Menurut dia dengan perubahan tersebut maka tahapan penyerahan dukungan juga ikut berubah. “Tindak lanjut dari perubahan tahapan, hari ini [Rabu] kami menggundang partai politik dan stakeholder untuk sosialisasi terhadap peraturan terbaru,” kata Hani kepada Harian Jogja, Rabu (4/12/2019).
Menurut dia perubahan jadwal ini dilakukan karena disesuaikan dengan masa kerja PPK dan PPS. Meski demikian, secara umum tidak ada perubahan signifikan karena perubahan hanya masalah waktu dan penyerahan dilaksanakan di hari-hari terakhir seperti yang tertuang dalam peraturan lama (PKPU No.15/2019). “Kalau aturan lama dinilai terlalu panjang karena berlangsung selama tiga bulan sehingga muncul aturan baru dan penyerahan dukungan hanya dilaksanakan selama lima hari mulai 19-23 Februari 2020,” katanya.
Hani menambahkan perubahan ini secara psikologi memberikan kelonggaran waktu bagi bakal calon yang akan maju dari jalur perseorangan untuk menggalang dukungan. Hingga saat ini sudah ada empat orang yang berkonsultasi berkaitan dengan persyaratan untuk maju dari calon independen. “Jadi tidak perlu terburu-buru karena waktu yang ada masih bisa digunakan untuk mengumpulkan syarat dukungan,” katanya.
Anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin, mengatakan jajarannya sudah menetapkan syarat bagi pasangan yang ingin maju pilkada melalui jalur perseorangan. Untuk bisa maju pasangan dari jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 45.443 KTP
Ia menjelaskan dukungan yang diberikan tidak hanya sebatas bukti foto kopi KTP, tapi juga harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan. Selain itu, kata Rohmad, calon perseorangan juga harus memenuhi syarat pesebaran dukungan, yakni di atas 50% kecamatan di Gunungkidul. “Jadi untuk persebaran dukungan minimal harus berada di sepuluh kecamatan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 Maret 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement