Advertisement
Bawa Pedang untuk Balas Dendam, Begini Cerita 2 Terduga Pelaku Klithih yang ditangkap Warga
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Kepolisian Selamn mengungkap motif dua terduga pelaku klithih yang ditangkap warga Dusun Lojajar, Ngaglik, Sleman beberapa waktu lalu.
Penangkapan tersebut sempat diunggah di jejaring sosial media dan sempat viral. Kedua terduga tersebut pun saat ini telah diamankan di Polsek Ngaglik.
Advertisement
Kapolsek Ngaglik, Kompol Ali Mas'ud mengungkapkan dua remaja yang diamankan yakni NP (23) dan FHA (20). Dari hasil penyelidikan motif kedua pelaku tersebut untuk balas dendam.
"Penuturan tersangka apabila sebelumnya teman tersangka pernah disakiti orang. Karena disakiti dia melancarkan aksinya tersebut (untuk balas dendam). Satu tersangka ini sengaja membawa pedang sepanjang 50 sentimeter," terang Ali Mas'ud kepada Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Kamis (5/12/2019).
Ali menjelaskan kejadian bermula pada hari Selasa (3/12/2019) pukul 21.30 WIB. NP dan FHA keluar malam karena ingin mencari orang yang pernah menyakitinya, sambil membawa senjata tajam.
Selama di jalan raya, NP yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka menggesekkan senjata tajam berupa pedang ke aspal.
"Saat perjalanan dua pelaku ini menemukan rombongan sepeda motor dan mendekatinya. Karena salah satu dari rombongan tersebut berteriak begal karena melihat NP membawa senjata tajam. Dua pelaku panik dan memacu kendaraan hingga terjatuh.
FHA berlari ke arah sawah, sementara NP yang tertinggal mengancam rombongan warga yang akan menangkapnya dengan mengayunkan pedang yang dia bawa," jelasnya.
Setelah mampu diamankan, warga kemudian melaporkan ke Polsek Ngaglik untuk ditindak lebih lanjut. Saat ini, kata Ali pelaku berinisial NP ditahan di Polsek setempat.
Sedangkan FHA hanya menjadi saksi karena tak cukup bukti untuk menaikkannya sebagai tersangka.
"Satu yang sudah di tahan karena terdapat sejumlah bukti yang kuat. Satu pelaku lainnya tak ada bukti dan hanya menjadi saksi. Bukti-bukti yang kami amankan di antaranya pedang sepanjang lebih kurang 50 sentimeter dan satu buah sepeda motor," ungkap Ali.
Meski tak sampai melukai warga, NP dikenai pasal 2 Ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951 sebagai tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak. Ia terancam hukuman penjara 12 tahun.
Selain mengamankan alat bukti berupa pedang, dalam pengembangannya setelah melakukan penggeledahan ke rumah tersangka, polisi juga mengamankan obat jenis stilosi sebanyak 70 butir dan pil heximer sebanyak sembilan butir.
"Setelah dilakukan penggeledahan (ke rumah NP) ada jenis obat yang masuk kategori G yang bisa didapat hanya dengan resep dokter. Kami masih menyelidiki mengapa obat itu disimpan tersangka. Tapi saat melakukan aksinya, tersangka tidak dalam keadaan mabuk," tambah Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
- Legitnya Es Dawet Legendaris di Pasar Gede, Pembayaran Praktis Bisa Pakai QRIS
- Refleksi Kepemimpinan Walkot Madiun: Perkuat Ekonomi dari Sektor Wisata & UMKM
- Ayo Nobar! Videotron Susu Murni Boyolali bakal Putar Semifinal Piala Asia U-23
- PDIP Sukoharjo Segera Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup, Ini Jadwalnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak! Jalur Trans Jogja Lengkap, ke UGM, UNY, Rumah Sakit dan Tempat Wisata
- Potensi Wisata Offroad Mulai Diminati Segmen Komunitas dan Keluarga di Jogja
- Sastrawan Joko Pinurbo Wafat di Usia 61 Tahun
- Pengusaha Bakpia Ramaikan Bursa Pilkada Jogja 2024
- Profil dan Sepak Terjang Joko Pinurbo, Penyair Kenamaan yang Wafat di Usia 61 Tahun
Advertisement
Advertisement