Advertisement
Hampir Setahun, Nasib Pegawai Kontrak Masih Belum Jelas
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul belum bisa memastikan kapan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan. Pasalnya, keputusan ini sangat bergantung dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Sigit Purwanto, mengatakan rekrutmen PPPK sudah dilakukan sejak awal 2019. Hasil dari perekrutan juga sudah diumumkan ada 74 pendaftar yang lolos seleksi.
Advertisement
Meski demikian, hingga sekarang belum ada tindak lanjut berkaitan dengan perekrutan tersebut. “Kami masih menunggu karena kebijakan mengikuti dari Pemerintah Pusat,” katanya kepada wartawan, Senin (9/12/2019).
Menurut dia hingga sekarang Pemerintah Pusat masih menyusun regulasi untuk pengangkatan hingga pemberian honor bagi pegawai tersebut. Hal inilah yang membuat kejelasan nasib PPPK menjadi belum pasti. “Kami tunggu saja perkembangannya,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat ini.
Meski belum ada tindak lanjut pasca penerimaan PPPK, Sigit memastikan para pegawai yang lolos sudah bekerja seperti biasa. Hal ini dikarenakan sejak awal perekrutan PPPK hanya dikhususkan bagi pegawai honorer yang terdaftar didata milik Pemerintah Pusat. “Rekrutan PPPK tahap awal bersifat tertutup, khusus untuk tenaga honorer di lingkup Pemkab. Jadi, mereka tetap bekerja seperti biasa,” katanya.
Hanya, kata Sigit, dari sisi pendapatan belum mengacu pada gaji honorer karena aturan terkait dengan PPPK masih dalam penyusunan. “Setelah ada aturannya nanti diketahui pasti status lengkap dengan gaji yang diterima. Tapi untuk sekarang masih mengikuti yang honorer,” katanya.
Dia mengatakan saat pembukaan rekrutmen PPPK ada 94 tenaga honorer yang berhak ikut mendaftar. Namun dari jumlah tersebut tidak mendaftarkan semua karena hanya ada 74 orang yang dinyatakan diterima.
Anggota DPRD Gunungkidul, Kuswarini, mengatakan dirinya sempat menjadi bagian dari pendaftar PPPK yang dinyatakan diterima dalam rekrutmen. Namun ia mengundurkan diri karena terpilih sebagai wakil rakyat periode 2019-2024.
Menurut dia, Pemkab harus bisa memastikan kejelasan status dalam perekrutan PPPK karena hingga sekarang belum ada kejelasan. “Sudah saya tanyakan dan informasinya masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat,” kata Kuswarini.
Ia mengungkapkan kepastian ini sangat ditunggu-tunggu oleh para pegawai honorer yang dinyatakan diterima. “Rekrutmen sudah dilakukan sejak awal tahun tapi sekarang belum ada kelanjutan. Mosok kalah dengan guru pengganti yang mendapatkan intensif dari Pemkab yang sudah bisa menerima tambahan penghasilan setiap bulan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
- Jadwal Keberangkatan Bus Damri untuk Jogja dan Sekitarnya, Cek di Sini
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Suhu Udara Mencapai 30 Derajat Celcius
- Top 7 News Harianjogja.com Senin 6 Mei 2024, Lonjakan Kasus DBD di DIY, Usulan CPNS, Jadwal Haji hingga Perkembangan Gunung Merapi
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja dan Bantul Hari Ini, Mulai Pukul 10.00 WIB
Advertisement
Advertisement