Advertisement
Panitia Seleksi Perangkat Desa Watusigar Digugat ke Pengadilan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Feri Sulistyo, warga Dusun Munggur, Desa Watusigar, Kecamatan Ngawen, menggugat proses seleksi perangkat desa di Desa Watusigar, ke pengadilan. Gugatan dilayangkan karena Feri merasa dicoret secara sepihak oleh panitia sehingga tidak bisa mengikuti proses seleksi hingga tuntas.
Penasihat Hukum Feri Sulistyo, Suraji Noto Suwarno, mengatakan kliennya mengguggat karena merasa tidak puas dengan proses seleksi perangkat desa yang diikuti. Pada saat mendaftar sebagai kepala dusun, semua berkas sudah dilengkapi namun saat seleksi administrasi berkas dinyatakan tidak lengkap sehingga tidak bisa mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Advertisement
Suraji menjelaskan permasalahan pencoretan dikarenakan persyaratan legalisasi ijazah dinilai tidak sah oleh panitia karena tidak menyertakan pengesahan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Menurut dia, hal ini tidak bisa diterima karena berdasarkan aturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, legalisasi cukup diberikan oleh sekolah yang mengeluarkan. “Meski sudah ada legalisasi dari sekolah berkas yang dimasukkan Feri dinyatakan tidak lengkap sehingga gugur saat seleksi administrasi,” katanya kepada wartawan, Sabtu (21/12/2019).
Suraji menjelaskan alasaan pencoretan ini tidak bisa diterima karena ada calon lain yang mengalami kasus yang sama tetap bisa lolos tes administrasi. Selain itu, kata Suraji, aturan penggunaan legalisasi dari dinas baru diterapkan saat sekolah yang mengeluarkan ijazah sudah tidak ada lagi. “Sekolah Feri masih ada hingga sekarang. Jadi, seharusnya tanda tangan dari kepala sekolah sudah cukup,” katanya.
Sebelum menggugat ke pengadilan di tingkat desa sudah ada mediasi. Meski demikian upaya itu buntu sehingga dilanjutkan ke pengadilan. “Kami gugat secara perdata dan saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Wonosari,” kata dia.
Sekretaris Desa Watusigar, Karsimin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan dalam seleksi perangkat desa yang dilayangkan oleh Feri Sulistyo. Menurut dia, untuk kasus ini jajarannya sudah meminta bantuan ke Bagian Hukum Setda Gunungkidul. “Kami didampingi Bagian Hukum Setda Gunungkidul dan saat ini masih dalam proses persidangan,” kata Karsimin.
Dia menjelaskan ada dua tuntutan yang dilayangkan penggugat. Pertama, meminta pembatalan hasil seleksi yang dilaksanakan pada Oktober 2019, dan kedua meminta ganti rugi sebesar Rp560 juta. “Intinya kami ikut proses hukum yang berlangsung,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Petani di Seyegan Masih Andalkan Tengkulak untuk Penyerapan Gabah
- Terkendala Anggaran, Perbaikan Jalan di Kawasan Industri Semin Gunungkidul Belum Bisa Dilanjutkan
- 507 Sukarelawan di Bantul Telah Dikover Asuransi
- 2,3 Juta Kendaraan Masuk DIY Saat Libur Lebaran 2025, Dishub: Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
- 436 Ribu Orang Kunjung Objek Wisata di Sleman Saat Libur Lebaran 2025
Advertisement
Advertisement