Advertisement
Bupati Bantul Suharsono Dipolisikan Gegara Lahan Gabusan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Warga RT 07 Pasar Tegalrejo, Gabusan, Timbulharjo, Sewon, akhirnya melaporkan Bupati Bantul Suharsono ke Polda DIY, Senin (23/12/2019) petang. Pelaporan tersebut dilakukan lantaran Suharsono enggan menanggapi permintaan warga.
Sekitar 30 warga mendatangi Polda DIY. Mereka langsung menuju ruang Dirreskrum untuk melaporkan orang nomor satu di Kabupaten Bantul itu. Alasan mereka Suharsono telah menyebarkan berita bohong (hoaks). Selain memfitnah, Suharsono juga dinilai mencemarkan nama baik warga.
Advertisement
"Kami benar-benar serius untuk memperjuangkan hak-hak sebagai warga negara. Pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang telah kami layangkan seminggu yang lalu," kata Koordinator Warga RT 07 Aulia Reza Bastian, seusai melaporkan Suharsono.
Dia mengatakan, sampai pada batas waktu somasi yang dilayangkan warga, Suharsono sama sekali tidak merespons. Sebagai warga yang taat hukum, katanya, mereka pun melaporkan Suharsono kepada pihak kepolisian. "Maka kami lanjutkan langkah selanjutnya melalui aduan kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti secara hukum," ujar Reza.
Menurut Reza, warga RT 07 yang dikatakan liar dan illegal oleh Suharsono secara de jure dim de fakto memiliki legal standing atau bukti kepemilikan untuk memanfaatkan lahan seluas 1,28 hektare tersebut. Atas pernyataan yang berindikasi pencemaran nama baik, fitnah dan penyebaran beritu bohong (hoaks) tersebut, telah menimbulkan keresahan bagi warga.
"Para penghuni dan pemilik bangunan di sana resah dan dicemarkan nama baiknya. Fitnah yang disampaikan pejabat itu telah menimbulkan dampak kerugian baik secara materil maupun moril," katanya.
Dia mengaku sudah mempelajari hal-hal yang dianggap penting dalam kasus ini. Oleh karenanya, Suharsono diadukan dengan tiga pasal, meliputi Pasal 310 junto 311 KUHP serta Pasal 27 UU No.11/2008 tentang ITE. Untuk selanjutnya, warga menyatakan siap untuk menghadapi proses hukum selanjutnya.
Sekadar diketahui, Masalah ini muncul bermula saan Bupati Bantul Suharsono pada acara Pekan Pemuda Bantul di Pasar Seni Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul, Jumat (18/10/2019) yang menuding bangunan dan hunian di Pasar Tegalrejo adalah liar dan illegal. Padahal bangunan dan hunian tersebut berdiri di atas tanah kas desa (TKD). Suharsono pun tak segan untuk mengirimkan buldoser untuk menghilangkan hunian tersebut.
Pertanyaan tersebut oleh warga RT 7 Timbulharjo dinilai sebagai fitnah dan telah mencemarkan nama baik warga. Tidak hanya merusak harga diri warga, pernyataan bupati yang disampaikan secara terbuka dihadapan publik pun menyebabkan warga menjadi korban bullying.
Sebelumnya, Bupati Bantul Suharsono mengatakan lahan yang ditempati warga tersebut merupakan tanah kas desa yang awalnya diperuntukan pasar desa atau Pasar Tegalrejo. Lambat laun, lahan tersebut berubah menjadi hunian tempat tinggal dengan sejumlah bangunan.
Pemkab akan berkoordinasi dengan Pemdes Timbulharjo untuk menertibkan lahan bekas pasar tersebut. Keinginannya menata kawasan sekitar PSG untuk kepentingan masyarakat Bantul dan bukan kepentingan pribadi. “Akan saya rapihkan,” kata Suharsono, saat ditemui seusai Rapat Paripurna di Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Senin (16/12/2019) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah 30 April 2024 dan Jadwal Donor Darah Besok di Wilayah DIY
- Kantor PT Taru Martani Digeledah Kejati DIY, Terkait Dugaan Korupsi Rp18 Miliar
- BKKBN DIY Lantik P3K, Gunungkidul Dan Kulon Progo Tambah Penyuluh KB
- Jadi Pusat UMKM, Eks Hotel Mutiara 1 Malioboro Jogja Beroperasi di 2025
- TPA Piyungan Ditutup Permanen Besok! Semua Depo Sampah Kota Jogja Hari Ini Dikosongkan
Advertisement
Advertisement