Advertisement
Sah, Kapanewon Mulai Berlaku di Kulonprogo
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-Perubahan nomenklatur kecamatan menjadi kapanewon sudah diterapkan di Kulonprogo mulai awal tahun ini. Para camat di Bumi Menoreh juga telah dikukuhkan menjadi panewu oleh Bupati, Sutedjo.
Pengukuhan itu dilangsungkan bersamaan dengan pelantikan pejabat dan kepala sekolah di Ruang Adikarto, kompleks Pemkab Kulonprogo, Kamis (2/1/2019).
Advertisement
Sutedjo mengatakan pengukuhan ini didasarkan atas UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan dan Perdais Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY. Kemudian lahir Peraturan Gubernur DIY No 25/2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada pemerintah kabupaten/kota dan kelurahan.
Pergub itu bertujuan untuk memberikan pedoman kelembagaan pemerintah tingkat kabupaten sampai kalurahan terkait pelaksanaan tugas Keistimewaan dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli DIY. "Dan sekarang kami memulainya dengan melantik camat jadi panewu," ujarnya ditemui usai acara, Kamis siang.
Perlu diketahui, panewu merupakan pejabat administrasi setingkat camat. Tugasnya memimpin jalannya pemerintahan tingkat kapanewon. Penyebutan Panewu sudah ada sejak pra kemerdekaan Indonesia, sebelum akhirnya diganti menjadi camat.
Pengukuhan ini membuat Kulonprogo menjadi kabupaten pertama di DIY yang telah menerapkan Pergub No 25/2019, walau masih sebatas perubahan tata nama kecamatan ke kapanewon. Adapun untuk perubahan nomenklatur desa jadi kalurahan masih menunggu keputusan Pemda DIY.
"Kelembagaan pemerintah kalurahan yang semula direncanakan dimulai pada akhir 2019, harus mundur karena perkembangan terakhir dari Pemda DIY, akan disusun terlebih dahulu pergub sebagai dasar pelaksanaan keistimewaan di kalurahan, sehingga untuk penataan kalurahan akan menyesuaikan dengan roadmap yang telah ditentukan oleh pemda," terangnya.
Selain camat, bupati juga mengukuhkan sekretaris camat menjadi panewu anom. Jabatan di bawah sekretaris juga ikut dikukuhkan, antara lain seksi pemerintah menjadi jawatan praja, seksi ketentraman dan ketertiban menjadi jawatan keamanan, seksi perekonomian dan pembangunan menjadi jawatan kemakmuran, seksi kesejahteraan masyarakat menjadi jawatan sosial, dan seksi pelayanan umum menjadi jawatan umum.
Beberapa istilah lembaga yang berdasarkan Pergub juga harus disesuaikan dengan keistimewaan DIY di antaranya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana).
Sementara itu Panewu Kalibawang, Heri Darmawan, mengatakan dengan berubahnya nomenlaktur ini kewenangan yang akan diemban pihaknya bakal bertambah. Ada setidaknya tiga hal yang harus dilakukan, yakni pelaksanaan tata ruang, pertanahan dan kebudayaan.
"Kami panewu sebagai koordinator pelaksana, kami mengkoordinasikan atas pelaksanaan kewenangan yang diberikan Pemda DIY melalui kalurahan maupun bupati," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lindungi Rumah Ibadah dari Mafia Tanah, AHY: Program Sertifikat Wakaf Penting
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan HKB DIY 2024, Sukarelawan dan ASN Ikut Aksi Donor Darah
- Viral Hansip hingga Driver Gojek Nonton Timnas Indonesia U-23 saat Melawan South Korea U-23 Piala Asia 2024 di Qatar
- Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 27 April 2024, Cek Lokasinya!
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 27 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement