Advertisement
Suratmin Jadi Tersangka Pembunuh Paniyati di Gunung Batur Agung Ponjong
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Teka-teki tewasnya seorang janda bernama Paniyati, 50, warga Padukuhan Sunggingan Desa Umbulrejo, Kecamatan Ponjong yang ditemukan tewas bersimbah darah di perbukitan Gunung Batur Agung yang berlokasi di Padukuhan Karangwetan 1, Desa Gedangrejo, Kecamatan Karangmojo pada Selasa (31/12/2019) malam akhirnya terkuak. Suratmin, 55, diketahui menjadi pelaku tewasnya wanita tersebut.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan saat menggelar jumpa pers di Polres Gunungkidul. Suratmin sebagai terduga pelaku dihadirkan dalam kegiatan tersebut. Agus mengungkapkan kronologi terjadinya pembunuhan yang belakangan diketahui merupakan tetangga di desa setempat.
Advertisement
Peristiwa ini bermula saat keluarga dan masyarakat yang resah keduanya tidak pulang ke rumah dan lantas melakukan pencarian. Setelah berusaha mencari, pada pukul 19.30 WIB, masyarakat yang sedang mencari keduanya tersebut menemukan pelaku tengah terluka parah dan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Warga yang menemukan keduanya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ponjong.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana menambahkan saat itu, salah seorang warga yang ikut dalam pencarian mendengar suara merintih kesakitan tidak jauh dari TKP. Setelah dilakukan pengecekan, benar suara tersebut berasal dari terduga pelaku bernama Suratmin. Kondisinya bersimbah darah dengan penuh luka berada dalam lubang dengan kedalaman 1 meter. Dan tepat berada disampingnya korban Paniyati.
"Korban didapati dalam posisi tengkurap dengan keadaan bersimbah darah serta kondisi tidak bernyawa dan kondisi pelaku Suratmin selamat," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP yakni 2 buah sabit ini milik keduanya, 2 buah HP, 1 buah ikat pinggang, 1 buah jepitan rambut, 1 helai jilbab merah bata, 1 kaos oblong, 1 topi, 1 Bra warna ungu, 1 celana dalam coklat muda, 1 celana kolor, 1 cincin emas dan 1 celana pendek warna hitam.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Saat ini, pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Gunungkidul guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puluhan Benda Bersejarah dari Masa Majapahit, Dikembalikan AS ke Indonesia dan Kamboja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 27 April 2024, Cek Lokasinya!
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 27 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Advertisement