Advertisement
Cuti Melahirkan, Pegawai Pemkot Jogja Bisa Diputus Kontrak
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Hak cuti melahirkan yang idealnya diberikan kepada pekerja selama tiga bulan tidak berlaku bagi pegawai kontrak di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja.
Pasalnya, hak cuti tersebut tidak dituangkan dalam regulasi terbaru yang mengatur tentang pegawai kontrak. Artinya, jika seorang pekerja kontrak di lingkup Pemkot Jogja ingin mengajukan cuti melahirkan, maka disetujui atau tidak, tergantung pada keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan.
Advertisement
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Jogja No.107/2019 tentang Pedoman Pengadaan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan di Pemkot Jogja yang terbit pada Desember 2019 lalu, pada Pasal 14 ayat 1 huruf B menyatakan PPK dapat memutus kontrak sebelum masa kontrak selesai jika yang bersangkutan tidak masuk kerja selama satu bulan berturut-turut karena sakit atau melahirkan. Padahal idealnya masa cuti melahirkan bisa memakan waktu hingga 2-3 bulan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja, Dwi Candra Putra, mengatakan hal ini bertentangan dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana pada Pasal 82 disebutkan pekerja perempuan berhak memperoleh cuti melahirkan selama tiga bulan, dengan rincian 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan pasca-melahirkan.
Selain itu, tak adanya poin perihal cuti dalam perwal tersebut justru berpotensi menghambat kinerja Pemkot, karena jumlah pegawai kontrak cukup signifikan dan berpengaruh pada jalannya kegiatan Pemkot. "Jumlahnya ribuan, semestinya hak mereka dilindungi," katanya, Senin (6/1).
Menurut dia, kebijakan tersebut bisa dibilang diskriminatif pada pegawai perempuan karena dengan tidak diberinya cuti melahirkan artinya kesempatan melanjutkan kerja bagi pegawai perempuan lebih kecil dibanding pegawai laki-laki.
Belanja Langsung
Kepala Bagian Organisasi Pemkot Jogja, Sarwanto, menjelaskan meski tidak diatur secara spesifik dalam perwal, dengan pertimbangan kemanusiaan pegawai kontrak perempuan akan tetap diberikan cuti selama masa melahirkan. "Tergantung pada SPK [Surat Perjanjian Kerja] masing-masing. Secara kemanusiaan tetap kami beri kesempatan untuk cuti. Di perwal kan disebutkan dalam satu bulan berturut-turut, bisa disiasati semisal dengan datang ke kantor sekali dalam sebulan," kata dia.
Adapun poin dalam Pasal 14 dalam perwal tersebut dipilih, kilah dia, bukannya memberi hak cuti selama tiga bulan, dengan pertimbangan pengadaan pegawai kontrak menggunakan mekanisme belanja langsung, bukannya belanja tidak langsung. "Berangkatnya dari sisi penganggaran menggunakan barang dan jasa, seperti tenaga teknis lainnya," katanya.
Ia pun menjamin tidak akan ada pemutusan kontrak disebabkan cuti di masa melahirkan. Maka ia juga mengimbau untuk PPK agar memberi hak pegawai kontrak perempuan ini demi kelancaran kinerja Pemkot sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sah! Putin Dilantik Jadi Presiden Rusia 5 Periode Berturut-turut
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Selasa 7 Mei 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA Xpress dan Reguler per 7 Mei 2024
- Berikut Cara Pesan Tiket KA Bandara YIA via Online dan Offline
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo, Keberangkatan Selasa 7 Mei 2024
Advertisement
Advertisement