Advertisement
Setelah Cabut Bendera di Sleman, Pelajar Tusuk Suporter Klub Lawan Hingga Koma & Kini Diburu Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Reskrim Polsek Mlati, Sleman, menangkap Yudi Wibowo yang terlibat dalam penusukan berlatar belakang rivalitas dukungan terhadap klub sepak bola.
Yudi, pemuda 25 tahun yang tinggal di Sleman pada 15 Juni 2019 sekitar pukul 23.30 WIB memboncengkan DR, 17, pelajar asal Sewon, Bantul. DR diduga menusuk Satriyo Nur Budi Wibowo di Jembatan Selokan Mataram Kutu Asem, Sinduadi, Mlati, Sleman, karena berselisih tentang bendera klub sepak bola. Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto, mengatakan korban penusukan sempat koma selama kurang lebih satu bulan.
Advertisement
Iptu Noor mengatakan penusukan itu bermula ketika Yudi dan DR bersama teman mereka mencopot bendera salah satu klub sepak bola DIY di sepanjang pinggir Jalan Magelang Sinduadi, Mlati, Sleman.
“Kemudian keduanya berkumpul di daerah Jatimulyo, Kota Jogja. Selang satu jam kemudian YW [Yudi] memboncengkan DR menggunakan sepeda motor Beat warna putih hitam,” ujar dia.
Saat melintas di Jembatan Selokan Mataram Kutu Asem, DR kemudian meminta Yudi putar arah setelah melihat Satriyo Nur Budi.
“Untuk menemui korban yang saat itu sedang duduk-duduk sambil bermain HP,” ujar dia.
Setelah sampai, DR turun dari motor dan menghampiri Satriyo Nur Budi sambil menayakan ke korban apakah dia salah satu suporter klub di DIY.
“Tiba-tiba DR mengeluarkan senjata tajam jenis bayonet langsung menusukkannya ke korban satu kali. Setelah itu, YW dan DR pergi ke arah barat menuju ke Jalan Selokan Mataram,” kata dia.
Sebelum ditusuk, Satriyo Nur Budi dan dua temannya mengobrol bertiga di Jembatan Selokan Mataram Kutu Asem. Sepuluh menit kemudian, dua temannya pergi ke warung untuk membeli minum. Saat itulah Yudi dan DR datang dan menusuk Satriyo. Dua teman Satriyo kemudian berusaha mengejar Yudi dan DR, tetapi gagal menangkap mereka.
Iptu Noor mengatakan pelaku dan korban tidak saling kenal. “DR kami masukkan dalam daftar pencarian orang [DPO], alat untuk menusuk korban juga belum ditemukan,” ucap dia.
Adapun Yudi Wibowo mengaku sebenarnya dia tidak tega untuk menusuk korban. “Teman saya yang melakukannya, saya cuma ngikut aja.”
Yudi berada di bawah pengaruh alkohol saat penusukan itu terjadi.
“Saya baru kenal [DR] pada hari itu, sebelumnya ndak kenal, saya tahu kalau dia juga bawa senjata tajam,” kata dia.
Yudi dan dan DR dijerat Pasal 351 ayat 2 juncto 56 1 e KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bos Microsoft Satya Nadella Kunjungi Indonesia Bawa Investasi Rp28 Triliun, Ini Peruntukannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- JAB Fest 2024 Digelar Awal Mei, Pecinta Seni dan Buku Jogja Merapat!
- PRODUKSI FILM BUDAYA: Ada Potensi Besar Film Pendanaan Disbud DIY
- Haedar Nashir: Ormas Keagamaan Tidak Boleh Jadi Benalu
- Sultan Jogja Akan Hadiri Nobar Indonesia U-23 vs Uzbekistan U-23 Piala Asia 2024, Lokasi Acara Dipindah di Bangsal Kepatihan
- Heroe Poerwadi, Singgih Raharjo, dan Eko Suwanto Punya Elektabilitas Tinggi di Pilkada Kota Jogja
Advertisement
Advertisement