Advertisement
DPRD DIY Desak Pemkab Pecat Guru Cabul, Begini Jawaban Bupati
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Peristiwa penetapan tersangka terhadap oknum guru di Sleman, S, 48, terkait kasus pencabulan terhadap siswa membuat masyarakat prihatin. Bahkan tuntutan pemecatan sebagai ASN juga disuarakan.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto pun mendesak agar penegak hukum tegas menuntaskan kasus tersebut. Sebagai wakil rakyat, Eko percaya saat polisi sudah menetapkan seseorang tersangka pasti sudah didasarkan alat bukti yang cukup.
Advertisement
"Proses hukum ini harus dikawal oleh masyarakat. Masyarakat memerlukan keadilan, oleh karena itu pelaku harus dihukum berat," kata Eko melalui keterangan persnya, Rabu (8/1/2020).
Menurutnya, guru seharusnya menjadi sosok pendidik, teladan yang digugu dan ditiru. Namun apa yang dilakukan oknum guru cabul tersebut merupakan tindakan yang tidak beradab. "Itu perbuatan biadab karena berakibat merusak masa depan siswa yang menjadi korban Perbuatan ini menodai dan merusak citra guru yang peran dan keberadaannya sangat mulia," katanya.
Peristiwa itu, kata Eko, juga membuat keluarga harus menanggung beban psikologis yang tidak ringan. Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, dia meminta agar Bupati Sleman Sri Purnomo harus berani memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dengan tidak hormat.
"Momentum ini juga harus dijadikan Bupati Sleman dan dinas pendidikan momentum untuk melakukan pembinaan. Bupati juga harus melakukan evaluasi atas sistem pembinaan dan pengawasannya dalam melakukan pembinaan terhadap ASN selama ini," ujar Eko.
Diberitakan Harianjogja.com, S, 48 seorang guru SD di Sleman ditangkap aparat kepolisian Polres Sleman karena diduga mencabuli belasan siswinya. Kini S ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan jika pemecatan ASN memiliki mekanisme yang sudah diatur dalam UU. Jika di pengadilan S terbukti bersalah, maka Pemkab akan mengambil keputusan sesuai aturan kepegawaian. "Mekanismenya ada, mulai sanksi ringan, sedang hingga berat. Kami masih menunggu sesuai dengan keputusan [pengadilan]," jelasnya.
Untuk saat ini, lanjut Sri, Pemkab masih menunggu berjalannya proses hukum oknum guru tersebut. "Saat ini kan masih ditangani oleh kepolisian. Kami masih menganut ada praduga tak bersalah sampai nanti diputuskan oleh pengadilan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Boston Celtics Kalahkan Cleveland Cavaliers di Semifinal NBA Wilayah Timur
- Penerbangan Carter Umrah Masih Dimungkinkan Dibuka di Bandara Adi Soemarmo Solo
- Pemkot Solo Gelar Nobar Timnas vs Guinea, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jensud
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 8 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Sultan Jogja Optimistis Persoalan Sampah di DIY Akan Segera Berakhir
- Persoalan Sampah Dikhawatirkan Berdampak ke Citra Pariwisata Jogja
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Rabu 8 Mei 2024: DIY Panas Terik!
Advertisement
Advertisement