Advertisement

Ribuan Warga Bantul Memilih Mundur dari Penerima PKH

Ujang Hasanudin
Rabu, 15 Januari 2020 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
Ribuan Warga Bantul Memilih Mundur dari Penerima PKH Warga mengantri mengambil dana Program Keluarga Harapan (PKH). - Bisnis/Paulus Tandi Bone

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Bantul mencatat penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahap pertama 2020 ini sebanyak 58.156 keluarga. Jumlah tersebut berkurang dibanding periode sebelumnya di Desember 2019 sebanyak 61.376 keluarga.

Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial, Dinsos P3A Bantul, Anwar Nur Fahrudin mengatakan pengurangan penerima bantuan PKH periode ini terbanyak dibanding periode-periode sebelumnya. Sebab ada perubahan parameter salah satu komponen penerima bantuan yang mulai diberlakukan pada tahun ini.

Advertisement

"Misalnya komponen lanjut usia atau lansia yang sebelumnya 60 tahun dalam peraturan yang baru diubah menjadi 70 batas lansia penerima bantuan PKH,” kata Anwar, saat ditemui disela-sela rapat di ruang Sekretaris Daerah Bantul, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bantul, Rabu (15/1/2020).

Anwar mengaku perubahan aturan tersebut cukup signifikan terhadap pengurangan angka penerima PKH meski ia tidak menyebut jumlah lansia penerima PKH. Selain itu, faktor kedua pengurangan jumlah penerima bantuan PKH adalah karena graduasi atau pengunduran diri atas kemauan sendiri dan mundusr karena tidak memenuhi syarat yang jumlahnya mencapai sekitar 1.400 orang per akhir 2019 lalu.

Sementara faktor lainnya adalah karena penerima sudah meninggal dunia, pindah domisili, dan dicoret karena dianggap sudah tidak berhak mendapatkan bantuan program tersebut.

Untuk lansia yang tidak masuk kriteria penerima bantuan PKH karena usianya belum sampai 70 tahun dan dianggap masih miskin, kata Anwar, yang bersangkutan akan masuk dalam prgram rehabilitasi sosial yang sudah disiapkan dari Kementerian Sosial. Namun ia belum mengetahui detailnya program itu.

Sementara untuk tingkat daerah ada bantuan keuangan khusus (BKK) dari Pemda DIY untuk PKH yang tergraduasi karena tidak masuk dalam komponen yang diatur seperti lansia yang belum genap suianya, atau komponen anak sekolah yang sduah lulus, tidak ada balita, dan tidak ada disabilitas, “Bantuannya Rp3 juta per orang. Untuk penerimanya masih dalam pendataan,” kata dia.

Sekedar diketahui bantuan PKH ditentukan per komponen dengan nilai bantuan berbeda tiap komponen. Untuk komponen kesehatan ibu hamil Rp2.400.000, komponen anak usia 0-6 tahun Rp2.400.000, komponen pendidikan anak SD Rp900.000, komponen pendidikan anak SMP Rp1.500.000, komponen anak SMA Rp2.000.000, komponen penyandang disabilitas berat Rp2.400.000, dan komponen lanjut usia 60 tahun (sekarang 70 tahun)ke atas Rp2.400.000. Dalam satu keluarga penerima PKH bisa menerima bantuan lebih dari satu komponen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement