Advertisement
Dilaporkan ke Polisi oleh Kaurnya, Ini Dia Kata Kepala Desa Srigading
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kepala Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Bantul, Wahyu Widodo, dilaporkan ke polisi oleh pegawainya sendiri terkait dengan dugaan perkara pencemaran nama baik. Saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan polisi,
Kepala Desa Srigading Wahyu Widodo saat dihubungi mengakui dirinya dilaporkan ke polisi oleh pamongnya sendiri. Ia menyatakan akan taat hukum dan kooperatif jika keterangannya dibutuhkan polisi. “Sudah diproses, saya sudah di-BAP [berita acara pemeriksaan],” kata Wahyu melalui sambungan telepon, Jumat (17/1/2020).
Advertisement
Dia tidak mempersoalkan soal upaya hukum yang dilakukan oleh Sulistiantoro bahkan dirinya siap mengadu bukti bahwa dirinya tidak pernah menuduh Sulistiantoro sebagai “sampah”. Dia juga tidak menampik pernah menulis status soal keinginannya membersihkan sampah yang ada di balai desa.
“Saya tak pernah menyatakan Sulis [Sulistiantoro] itu sebagai ‘sampah’, enggak ada. Dia baper [bawa perasaan] saja. Suruh tunjukkan ke saya bunyinya bagaimana? Apakah saya mengatakan Sulis ‘sampah’. Ada enggak?” kata dia.
“Sampah di balai desa memang ada, kayu-kayu yang enggak kepakai 90 kilogram lebih ada, bekas bangketan itu ada. Dia saja yang baper. Koyo selebritis wae [seperti selebritis aja] pencemaran nama baik,” lanjut Wahyu.
Lebih lanjut kepala desa yang bakal mencalonkan diri kembali pada pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 21 Juni mendatang ini menegaskan bahwa persoalan yang menyangkut Sulistiantoro sebenarnya persoalan keuangan. Menurut dia, pamongnya tersebut telah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi tanpa ada pertanggungjawaban.
Pemdes Srigading, kata dia, sudah pernah membahas persoalan tersebut yang melibatkan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Srigading dan perwakilan Kecamatan Sanden.
Sulistiantoro sendiri, kata Wahyu, sudah mengakui dan sudah membuat surat pernyataan telah menggunakan dana desa dan siap mengembalikannya. Namun jumlah dana desa yang digunakan Sulistiantoro, Wahyu mengaku tidak hapal jumlah pastinya. Namun demikian dengan adanya persoalan tersebut, pihaknya memberikan surat peringatan terhadap Sulistiantoro dan melaporkannya kepada kecamatan. “Kecamatan minta ada audit ulang dengan melibatkan Inspektorat,” ujar Wahyu.
Kuasa Hukum Sulistiantoro, Sunu Yulimawan mengaku sejauh ini kliennya telah bekerja dengan baik di Desa Srigading dari awalnya di Kaur Keuangan, namun dipindah ke Kaur Perencanaan sejak 1 Oktober 2019. Sunu menduga hubungan kepala desa dan kliennya kurang baik karena Sulistiantoro bukan pendukungnya saat Pemilihan Kepala Desa Srigading pada 2014 lalu.
Selain itu Sulistiantoro selama menjabat Kaur Keuangan dianggap menghambat pengeluaran keuangan kegiatan di desa sesuai yang diinginkan kepala desa. Padahal kliennya, kata dia, perlu kehati-hatian dalam mengeluarkan uang. “Memang saat ada berbagai pembayaran kegatan pak luran minta cepat, klien saya tidak bisa mengeluarkan uang begitu saja tanpa ada bukti pengeluaran untuk apa saja,” kata Sunu yang diamini Sulistiantoro.
Sunu menambahkan posisi pekerjaan kliennya juga terancam karena kepala desa sudah mengajukan pemberhentian terhadap Sulistiantoro, namun tidak diproses oleh kecamatan karena tidak ada dasar hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ingin Tahu Keseriusan Maju di Pilkada Sleman, PDIP Panggil Satu Per Satu Kandidat
- Rombongan Pelajar SMPN 3 Depok Sleman Terlibat Kecelakaan Saat Study Tour di Bali, Ini Penjelasan Kepala Sekolah
- 2 Nelayan yang Hilang Misterius di Pantai Sadeng Gunungkidul, Ditemukan di Tengah Samudera, Begini Kronologinya
- Gelaran Pentas Kesenian di Taman Perwira Hidupkan Wisata Pinggir Kali Code
- Lumpuh Sejak 2020, Warga Jlagran Dapat Bantuan Kursi Roda
Advertisement
Advertisement