Advertisement

Bawaslu Bantul Awasi Pembentukan PPK

Salsabila Annisa Azmi
Jum'at, 17 Januari 2020 - 21:47 WIB
Arief Junianto
Bawaslu Bantul Awasi Pembentukan PPK Pilkada 2020 - Ilustrasi

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul terus mengawasi proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Bantul, Harlina, mengatakan pada Rabu (15/1), panitia pengawas kecamatan (panwascam) sudah mulai bertugas mengawasi pengumuman pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota PPK di seluruh wilayah kecamatan di Bantul.

Advertisement

“Pengumuman seleksi anggota PPK dilakukan pada 15-17 Januari 2020. Untuk memastikan agar nantinya pengumuman pendaftaran dilaksanakan di tempat-tempat yang mudah dijangkau maupun diakses publik,” kata Harlina, Jumat (17/1/2020).

Dia mengatakan Bawaslu Bantul dan jajarannya akan memastikan bahwa proses pendaftaran seleksi calon anggota PKK dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni berpedoman pada 13 asas yang sudah ditetapkan. Itulah sebabnya, Bawaslu Bantul mengimbau kepada KPU Bantul agar saat menggelar rekrutmen PPK, tetap mengikuti tahapan yang telah ditentukan. “Waktu dan tempat rekrutmen juga harus terbuka dan transparan,” ucap Harlina.

Dalam melakukan rekrutmen PPK, Bawaslu juga akan memastikan bahwa calon anggota PPK tidak berasal dari unsur anggota atau pengurus partai politik (parpol), dan tidak pernah terdaftar di dalam tim kampanye dan pelaksana kampanye.

"Kami berharap PPK yang terbentuk nantinya telah sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagai anggota PPK, PPS, KPPS yang telah diatur dalam Peraturan KPU dan juknis [petunjuk teknis] yang telah ditetapkan oleh KPU," kata dia.

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bantul Musnif Istiqomah mengatakan KPU mulai mengumumkan pendaftaran PPK dari 15 sampai 17 Januari. Sementara pendaftaran akan dilaksanakan selama tujuh hari mulai 18-24 Januari 2020.

"Pendaftar calon PPK ini harus berdomisili di wilayah kerja PPK, hal ini untuk efektivitas kerja PPK yang harus berkomitmen bekerja penuh waktu selama tahapan pemilihan. Selain itu dalam hal latar pendidikan, pendidikan minimal adalah sekolah menengah atas atau sederajat," kata dia.

Dia mengatakan KPU Bantul menjamin selama proses seleksi PPK tidak ada pungutan biaya dari KPU Bantul, dan semua kelengkapan dokumen pendaftaran dapat diakses secara terbuka melalui website KPU Bantul atau datang ke kantor secara langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jokowi Sebut Mafia Tanah Sudah Berkurang, Ini Alasannya

News
| Selasa, 30 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement