Advertisement
Bawaslu Bantul Awasi Pembentukan PPK
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul terus mengawasi proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Bantul, Harlina, mengatakan pada Rabu (15/1), panitia pengawas kecamatan (panwascam) sudah mulai bertugas mengawasi pengumuman pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota PPK di seluruh wilayah kecamatan di Bantul.
Advertisement
“Pengumuman seleksi anggota PPK dilakukan pada 15-17 Januari 2020. Untuk memastikan agar nantinya pengumuman pendaftaran dilaksanakan di tempat-tempat yang mudah dijangkau maupun diakses publik,” kata Harlina, Jumat (17/1/2020).
Dia mengatakan Bawaslu Bantul dan jajarannya akan memastikan bahwa proses pendaftaran seleksi calon anggota PKK dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni berpedoman pada 13 asas yang sudah ditetapkan. Itulah sebabnya, Bawaslu Bantul mengimbau kepada KPU Bantul agar saat menggelar rekrutmen PPK, tetap mengikuti tahapan yang telah ditentukan. “Waktu dan tempat rekrutmen juga harus terbuka dan transparan,” ucap Harlina.
Dalam melakukan rekrutmen PPK, Bawaslu juga akan memastikan bahwa calon anggota PPK tidak berasal dari unsur anggota atau pengurus partai politik (parpol), dan tidak pernah terdaftar di dalam tim kampanye dan pelaksana kampanye.
"Kami berharap PPK yang terbentuk nantinya telah sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagai anggota PPK, PPS, KPPS yang telah diatur dalam Peraturan KPU dan juknis [petunjuk teknis] yang telah ditetapkan oleh KPU," kata dia.
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bantul Musnif Istiqomah mengatakan KPU mulai mengumumkan pendaftaran PPK dari 15 sampai 17 Januari. Sementara pendaftaran akan dilaksanakan selama tujuh hari mulai 18-24 Januari 2020.
"Pendaftar calon PPK ini harus berdomisili di wilayah kerja PPK, hal ini untuk efektivitas kerja PPK yang harus berkomitmen bekerja penuh waktu selama tahapan pemilihan. Selain itu dalam hal latar pendidikan, pendidikan minimal adalah sekolah menengah atas atau sederajat," kata dia.
Dia mengatakan KPU Bantul menjamin selama proses seleksi PPK tidak ada pungutan biaya dari KPU Bantul, dan semua kelengkapan dokumen pendaftaran dapat diakses secara terbuka melalui website KPU Bantul atau datang ke kantor secara langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pilkada: PDIP Kota Jogja Buka Pendaftaran Bakal Calon, Terbuka Untuk Internal dan Eksternal
- Nobar Lesehan bareng Warga, Sultan Bilang Begini Usai Timnas Kalah di Semifinal Piala Asia U-23
- Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu, Selasa 30 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jogja, Selasa 30 April 2024
- Beli Tiket Kereta Bandara YIA Bisa via Online, Begini Caranya
Advertisement
Advertisement