Advertisement
Soal Proyek Infrastruktur Molor, Pemkab Tunggu Komitmen Rekanan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) masih menunggu komitmen dari rekanan untuk menyelesaikan pembangunan rumah sakit pratama di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong dan gedung BPBD Gunungkidul yang molor. Ditargetkan proyek selesai pada pertengahan Februari 2020.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRKP Gunungkidul, Agus Subariyanto, mengatakan jajarannya terus mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan rumah sakit di Bedoyo dan kantor BPBD Gunungkidul di Desa Siraman, Wonosari. Diketahui, dua proyek ini molor karena seharusnya sudah selesai sebelum 2019 berakhir. Meski demikian, hingga Januari 2020 pembangunan masih berjalan. “Memang molor dan kami masih memberikan kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaikan proyek dalam rentang waktu 50 hari,” kata Agus, Senin (20/1/2020).
Advertisement
Menurut dia, jika melihat waktu perpanjangan, maka pengerjaan harus selesai pertengahan Februari. Hingga saat ini rekanan berkomitmen untuk menyelesaikan tanggungan yang dibuktikan dengan pembuatan surat pernyataan. “Kami masih menunggu. Andaikan hingga masa perpanjangan belum selesai, maka rekanan yang bersangkutan akan diputus kontrak,” katanya.
Disinggung mengenai progres dari pengerjaan, Agus mengakui sudah ada perkembangan karena hingga sekarang pengerjaan terus dikebut. “Untuk bangunan sudah berdiri dan tinggal proses finishing bangunan. Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan sehingga terhindar dari sanksi yang lebih berat lagi,” katanya.
Kepala DPUPRKP Gunungkidul, Eddy Praptono, mengatakan hingga akhir 2019 ada dua pekerjaan infrastruktur tidak bisa selesai tepat waktu. Saat tahun anggaran ditutup proyek pembangunan rumah sakit di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong dan gedung BPBD belum selesai. “Sesuai dengan kontrak, seharusnya selesai 100 persen, tapi faktanya hingga tutup buku capaian masih di bawah 80 persen,” kata Eddy, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, adanya kemoloran ini maka rekanan dikenakan sanksi. Pertama, selama masa perpanjangan pengerjaan rekanan harus menyerahkan uang jaminan. Besaran jaminan disesuaikan dengan kesepakatan kontrak. Hasil perhitungan dari DPUPRKP, untuk rekanan yang membangun rumah sakit di Ponjong harus menyerahkan jaminan Rp79 juta dan rekanan yang membangun gedung BPBD sebesar Rp42 juta. “Ini sudah sesuai aturan karena jaminan diberikan sebagai bentuk kesanggupan rekanan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak,” katanya.
Menurut Eddy, masih ada sanksi lain yang harus dipenuhi yakni rekanan harus membayar denda per hari sesuai dengan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek. “Ada mekanisme. Hasil perhitungan kami masing-masing dikenakan denda Rp3juta [untuk BPBD] dan Rp5 juta [untuk RS Bedoyo] per hari. Total nilai denda dihitung saat pembangunan telah diselesaikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Balapan Solo, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KA Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA dan Sekitarnya, Cek Lokasinya di Sini
- Biar Nggak Kepanasan Naik Trans Jogja Saja, Cek Rutenya di Sini
Advertisement
Advertisement