Advertisement
Larangan Tepuk Tangan Anak Saleh Dicabut, Fraksi PAN Nilai Pemda DIY Tidak Cermat
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pemerintah Daerah DIY mengeluarkan Surat bernomor 420/1051 (penting) kepada seluruh kepala daerah di DIY tentang Larangan Peredaran Video “Tepuk Anak Shaleh” yang menimbulkan polemik dan keresahan di kalangan masyarakat.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskoro Aji tersebut ditandatangani pada Selasa (21/1/2020). Surat tersebut berisi di antaranya membatasi penyebaran video “Tepuk Anak Saleh” dan melarang tepuk tersebut, serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan sikap toleransi umat beragama.
Advertisement
Selang tiga hari kemudian, Sekda DIY kemudian mencabut Surat tersebut kemudian menggantinya dengan Surat bernomor 410/1277 (sangat penting) kepada seluruh kepala daerah di DIY. Surat pencabutan atas surat sebelumnya ditandatangani pada Jumat (24/1/2020).
Terkait hal tersebut, Fraksi PAN DPRD Sleman menyesalkan keluarnya surat larangan “Tepuk Anak Saleh”. Fraksi PAN menilai hal itu sebagai sebuah bentuk ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian Pemda DIY dalam menyikapi informasi dan isu yang berkembang terkait "Tepuk Anak Shaleh". F-PAN juga menganggap isi surat tersebut telah menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat.
"Selama ini "Tepuk Anak Shaleh" sudah lama dipraktekkan oleh lembaga-lembaga pendidikan dan sekolah-sekolah Islam sebagai bentuk peneguhan iman yang bersifat internal, dan bukan ditujukan untuk mengajarkan intoleransi terhadap umat agama lain," kata Ketua Fraksi PAN Sleman Respati Agus Sasangka melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Jumat (24/1/2020).
Kemunculan surat tersebut menunjukkan, katanya, Pemda DIY tidak memahami "Tepuk Anak Shaleh". Menurutnya, tepuk tangan tersebut bertujuan untuk menanamkan kecintaan anak terhadap agama dan nilai-nilai baik yang dikandungnya. Mulai rajin beribadah, rajin mengaji dan menghormati orangtua.
"Namun [oleh Pemda DIY] tepuk tangan tersebut justru dipahami secara tidak tepat sebagai sikap yang mengembangkan intoleransi," katanya.
F-PAN DPRD Sleman pun mengapresiasi kemunculan surat pencabutan bernomor 420/1277. Meski begitu, mereka mendesak agar Pemda DIY lebih bisa memahami upaya-upaya umat beragama dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan di kalangan internal dan tidak secara gegabah menganggapnya sebagai sebuah tindakan intoleransi.
"Kami mendesak dilakukan upaya serius untuk mengklarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat atas keresahan yang terjadi," katanya.
Selain itu, sambung Sekretaris F-PAN DPRD Sleman Abdul Kadir, surat dari Pemda DIY kepada Kepala Daerah seyogyanya ditandatangani oleh Gubernur, bukan oleh Sekda. Apalagi jika isi surat dari Sekda bersifat perintah atau imbauan, maka bupati harus mencermati substansinya. Sekda, katanya, tidak seharusnya memerintah Kepala Daerah otonom lain.
"Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita bersama sehingga tidak terulang kembali di masa mendatang. Kami selalu mendukung upaya apapun yang dilakukan untuk mengembangkan kerukunan inter maupun antara umat beragama," katanya.
Saat dikonfirmasi terpisah, Sekda DIY Kadarmanta Baskoro Aji enggan menanggapi masalah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Polisi Gerak Cepat, Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Tertangkap di Solo
- Prakiraan Cuaca Sragen Hari Ini Minggu 5 Mei, Waspadai Awan Tebal di Sore Hari
- Cerah Berawan dari Pagi sampai Siang, Cek Prakiraan Cuaca Boyolali Minggu 5 Mei
- Banyak Cerah Berawan dan Suhu Panas, Cek Prakiraan Cuaca Klaten Minggu 5 Mei
Berita Pilihan
Advertisement
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harian Jogja Online, Sabtu 4 Mei 2024, Rencana Sultan Bentuk Dinas Baru hingga Kinerja Buruk Anggota Panwascam
- Hore! PT KCI Buka Peluang KRL Jogja-Solo Bisa Sampai Madiun
- Libur Akhir Pekan Mau Keliling Jogja, Cek Jalur Bus Trans Jogja dan Titik Rutenya di Sini
- Hanum, Putri Amien Rais Mendaftar Balon Wali Kota Jogja Lewat PKB
- Info Stok dan Jadwal Donor Darah di DIY Hari Ini 4 Mei 2024
Advertisement
Advertisement