Advertisement

Muhammadiyah Haramkan Vape, Begini Kata MUI

Newswire
Minggu, 26 Januari 2020 - 13:57 WIB
Bhekti Suryani
Muhammadiyah Haramkan Vape, Begini Kata MUI Rokok elektrik - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Fatwa haram soal rokok elektrik yang dikeluarkan organisasi Muhammadiyah ditanggapi MUI.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak ingin terlibat dalam fatwa haram vape atau rokok elektronik yang baru saja ditetapkan Muhammadiyah. MUI menyerahkan sepenuhnya kewenangan fatwa haram itu kepada salah satu organisasi masyarakat (ormas) terbesar di Indonesia tersebut.

Advertisement

"Ya MUI menghargai putusan fatwa tersebut," ungkap Waketum MUI Zainut Tauhid usai menjadi narasumber gelar wicara "Peran dan Tantangan Pendidikan Madrasah di Era Milenial" di MAN 1 Yogyakarta, Sabtu (25/1/2020).

Menurut Wamen Kemenag tersebut, pihaknya yakin, Muhammadiyah memiliki dalil atau hujah yang kuat untuk menetapkan keputusan fatwa haram bagi vape. Karenaya, otoritas penetapan fatwa diserahkan pada ormas tersebut.

MUI sendiri hingga saat ini belum melakukan hal yang sama. Belum ada permintaan dari masyarakat untuk mengharamkan vape.

"Kami mengapresiasi akan hal [fatwa] itu. Silakan masyarakat untuk bisa mengikuti. Fatwa itu yang meyakini jadi sebuah yang baik bila diikuti," tandasnya.

Zainut menambahkan, MUI juga belum akan melakukan kajian akan fatwa haram vape. Bahkan, belum ada agenda untuk membahasnya.

Muhammadiyah pun dirasa tidak akan meminta MUI melakukan hal yang sama. Sebab, fatwa tersebut merupakan otoritas yang berbeda.

"Itu wilayah otoritas Muhammadiyah dan kita hormati," ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis Tarjih Bidang Fatwa PP Muhammadiyah, Jumat (24/1/2020), mengeluarkan fatwa haram di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta. Fatwa itu dikeluarkan karena mereka menilai, mengonsumsi vape sama berbahayanya dengan rokok konvensional.

Menurut Muhammadiyah, merokok vape mengandung unsur menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Dari sisi kesehatan pun disebutkan bahwa vape juga tidak baik dikonsumsi karena mengandung zat adiktif dan beracun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mau Mengikuti Rangkaian Acara Waisak di Candi Borobudur? Simak Aturannya!

News
| Jum'at, 17 Mei 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement