Advertisement
Video Anak Saleh Kafir No Jadi Polemik, PDIP Anggap Rentan Menyinggung Kelompok Lain
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sleman menyoroti keputusan Pemda DIY mencabut surat larangan peredaran video Anak Saleh.
PDIP menilai jika lirik dalam video tersebut, yang berbunyi 'Kafir no' akan memunculkan keresahan baru. Pasalnya, dengan kata-kata tersebut justru dikhawatirkan dapat menyinggung kelompok lain.
Advertisement
Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Sleman Danang Maharsa, mengatakan adanya lirik Kafir No dalam tepuk anak saleh justru dikhawatirkan dapat memunculkan keresahan baru.
Danang juga meminta agar Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sleman yang sebelumnya gencar mendukung pencabutan surat itu untuk memperhatikan aspek tersebut. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi dampak buruk ke depannya.
Pasalnya, lanjut Danang, dalam era modern dengan persebaran informasi yang begitu cepat ini dikhawatirkan pesan dari penggalan lirik tepuk anak saleh dicerna berbeda bagi generasi mendatang. Untuk itu, alangkah baiknya perlu upaya antisipasi agar anak-anak tidak kemudian menganggap kelompok lain sebagai liyan dari tepuk anak saleh tersebut.
"Kami (fraksi) tidak mempermasalahkan adanya tepuk anak saleh, kami juga tahu tepuk itu sudah cukup lama ada di sekolah-sekolah, yang kami khawatirkan adalah lirik akhiran Kafir No itu," ucap Danang di kantor DPC PDIP, Senin (27/1/2020).
Danang juga menilai jika Pemerintah DIY tidak perlu meminta maaf seperti yang diminta oleh Fraksi PAN DPRD Sleman terkait dengan pencabutan surat tersebut. Dengan dikeluarkannya surat bernomor 420/1277 itu, menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh Pemprov sudah tepat.
Danang juga menyampaikan bahwa untuk seluruh pihak sudah sepatutnya menjaga keharmonisan antarumat beragama. Terkhusus pada lingkungan sekolah yang ada di wilayah Jogja.
"Terkait apa yang sudah terjadi, kami mengapresiasi terhadap Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sleman yang mempunyai semangat untuk menjaga toleransi," terangnya.
Fraksi PAN
Sebelumnya, dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh fraksi PAN DPRD Sleman pada Jumat (24/1/2020) Ketua Fraksi PAN DPRD Sleman Respati Agus Sasangka menyatakan terkait dengan surat Pemda DIY bernomor 420/1051 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DIY mengenai Larangan Peredaran Video “Tepuk Anak Saleh” yang menimbulkan polemik dan keresahan di kalangan masyarakat, Fraksi PAN DPRD Sleman menyatakan sikapnya antara lain, selalu mendukung upaya apapun yang dilakukan dalam rangka mengembangkan kerukunan antara umat beragama.
Kedua, fraksi PAN menyesalkan keluarnya surat tersebut dan menilainya sebagai sebuah bentuk ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian Pemda DIY dalam menyikapi informasi dan isu yang berkembang terkait dengan "Tepuk Anak Saleh tersebut. Fraksi PAN DPRD Sleman juga menganggap bahwa isi surat Sekda DIY tersebut telah menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat.
"Selama ini "Tepuk Anak Saleh sudah lama dipraktikkan oleh lembaga-lembaga pendidikan dan sekolah-sekolah Islam sebagai bentuk peneguhan iman yang bersifat internal, dan bukan ditujukan untuk mengajarkan intoleransi terhadap umat agama lain," terangnya.
Ketiga, dengan kemunculan surat tersebut menunjukkan Pemda DIY tidak memahami bahwa "Tepuk Anak Saleh pada dasarnya merupakan upaya menanamkan kecintaan anak terhadap agama dan nilai-nilai baik yang dikandungnya (rajin beribadah, rajin mengaji dan menghormati orangtua), namun justru memahami tepuk tersebut secara tidak tepat sebagai sikap yang mengembangkan intoleransi.
Keempat, lanjut Agus, Fraksi PAN DPRD Sleman mengapresiasi kemunculan surat pencabutan bernomor 420/1277, namun FPAN DPRD Sleman mendesak Pemda DIY agar lebih bisa memahami upaya-upaya umat beragama dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan di kalangan internal masing-masing dan tidak secara gegabah menganggapnya sebagai sebuah tindakan intoleransi. Fraksi PAN Sleman juga mendesak dilakukan upaya serius untuk mengklarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat atas keresahan yang terjadi.
"Terakhir, surat dari Pemda DIY kepada Kepala Daerah seyogyanya ditandatangani oleh Gubernur, bukan oleh Sekda. FPAN DPRD Sleman berharap kepada Bupati Sleman apabila ada surat yang ditandatangani Sekda DIY yang bersifat perintah atau imbauan untuk dicermati substansinya karena Sekda tidak seharusnya memerintah Kepala Daerah otonom lain. Fraksi PAN DPRD Sleman berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita bersama sehingga tidak terulang kembali di masa mendatang," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Pelatih Masih Yakin Garuda Pertiwi Berprestasi di Piala Asia Putri U-17
- Piala Asia Putri U-17: Jepang Tekuk Thailand 4-0, China Kandaskan Australia 3-0
- Persija Tolak Berlaga di Turnamen ACC, Pilih Fokus Siapkan Tim untuk Liga 1
- Kena Pasal Berlapis, Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Terancam Hukuman Mati
Berita Pilihan
Advertisement
Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Selasa 7 Mei 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo, Keberangkatan Selasa 7 Mei 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 7 Mei 2024: Giliran Sleman, Bantul, dan Gunungkidul
- Prakiraan Cuaca Seluruh Wilayah DIY Cerah Berawan Hari Ini, Cocok untuk Piknik
Advertisement
Advertisement