Advertisement
Pria Ini Buntuti Wanita dan Anak-Anak yang Main Ponsel Sambil Berkendara, Saat Lengah Langsung Rebut
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Polres Kulonprogo meringkus, Fuad Hasan, 25, pelaku penjambretan spesialis telepon genggam. Pria asal Magetan, Jawa Timur itu ditangkap sesaat setelah melancarkan aksinya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Kulonpogo, AKP Sujarwo dalam rilis kasus pencurian di halaman Mapolres Kulonpogo, Senin (3/1/2020) menerangkan, penangkapan Fuad bermula dari adanya laporan korban penjambretan di wilayah Kedungsari, Kapanewon Pengasih Senin (13/1/2020).
Advertisement
"Sekitar pukul 21.30 WIB, korban membonceng rekannya sambil main handphone. Dari arah belakang ternyata pelaku sudah membuntuti. Setelah itu pelaku memempet korban dan mengambil handphone. Korban dan rekannya sempat mau ngejar, tapi karena takut, lalu laporan ke kami," ujar Sujarwo.
Mendapat laporan tersebut, Tim Patroli Unit Sabhara Polres Kulonpogo, langsung diterjunkan untuk melakukan pengejaran. Tak berselang lama, Fuad bisa ditangkap di wilayah Dusun Jombokan, Kalurahan Tawangsari, Pengasih.
"Setelah digeledah didapati barang bukti telepon genggam milik korban, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Kulonpogo untuk ditahan dan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Sujarwo.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Fuad pernah melakukan aksi serupa di sekitar Jembatan Bendungan, Kapanewon Wates, Minggu (12/1/2020) malam. Adapun modus operandi yang digunakan yakni dengan membuntuti calon korban menggunakan sepeda motor. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas handphone korban.
"Sasaran yang dituju para korban yang sedang bermain HP di atas kendaraan bermotor. Pelaku ini mengincar wanita atau anak-anak," terang Sujarwo.
Sujarwo menjelaskan dari hasil ungkap kasus ini, pihaknya menyita dua unit handphone milik para korban, serta jaket hitam, celana panjang jeans biru, helm, dan sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Sementara itu, Fuad yang dihadirkan dalam rilis kasus tersebut mengaku nekat menjambret karena ingin punya handphone. "Saya enggak punya HP mas, yang aksi pertama saya dapat handphone tapi ternyata tidak bisa digunakan. Trus cari lagi. Handphone ini untuk sendiri tidak untuk dijual," ujar buruh bangunan yang indekos di Kapanewon Temon tersebut.
Atas perbuatannya, Fuad dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- President IMA: Para Pemasar Harus Berlari Kencang untuk Memenangkan Persaingan
- Jogja Fashion Week Akan Digelar 22-25 Agustus 2024, Diikuti Ratusan Desainer
- Pemda DIY Didorong Implementasikan Pelayanan Publik Berbasis HAM
- Pemda DIY Kirim Nama Calon Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulonprogo ke Kemendagri
- BEDAH BUKU DPAD DIY: Bekali Orang Tua Cara Mendidik Anak pada Era Digital
Advertisement
Advertisement